PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo Hj Tantriana Sari SE menetapkan hari H pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2015. Pilkades serentak di 252 desa se-Kabupaten Probolinggo ini akan digelar pada Rabu Pon, 8 Juli mendatang atau pertengahan puasa.
Hari H pemungutan suara Pilkades serentak di 252 desa tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor: 140/802/426.12/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Probolinggo Tahun 2015.
BACA JUGA:
- Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades
- Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas
- Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022
- Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Temui 23 Calon Kepala Desa di Kecamatan Taman
Kepastian disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades telah ditetapkan dan diumumkan oleh Bupati Probolinggo secara langsung. ”Hari pelaksanaan Pilkades sudah ditetapkan tanggal 8 Juli. Sekitar seminggu sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Mantan Camat Sumberasih ini menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades di 252 desa sudah berjalan. Tahapan ini diawali dengan persiapan yang dilanjutkan dengan pencalonan. Tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon dilakukan mulai 11 hingga 22 Mei 2015.
“Selanjutnya mulai tanggal 25 Mei hingga 20 hari kerja ke depan dilakukan penelitian kelengkapan administrasi dan keabsahan administrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama calon oleh panitia Pilkades. Penetapan dan nomor urut calon akan dilakukan pada 22 Juni mendatang,” jelasnya.
Menurut Edy, kalau jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka tetap mengikuti Pilkades serentak. Karena hal itu, tidak mempengaruhi waktu lamanya tahapan. Hanya saja bakal calon yang lebih dari lima orang itu akan disaring melalui seleksi tambahan saat tahapan verifikasi selama 20 hari itu.
“Ada beberapa kriteria seleksi tambahan bagi bakal calon yang lebih dari lima. Di mana urutannya pengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan lamanya domisili di desa pemilihan,” terangnya.