TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Tulungagung menggelar patroli Kamtibmas di Jalur Lintas Selatan (JLS) dari Pantai Popoh hingga Pantai Brumbun Tulungagung, Minggu (2/4/2023).
Dalam operasi tersebut, 208 motor dan 2 mobil berhasil disita oleh polisi, dari lokasi yang dianggap sebagai tempat balap liar yang meresahkan masyarakat. Lokasi tersebut, biasa disebut oleh masyarakat JLS Mandalika.
Baca Juga: Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, patroli yang dilakukan itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Sebelumnya, dilokasi tersebut, dilaporkan sering digunakan sebagai balap liar.
"Patroli gabungan antara Satlantas dan Sat Samapta Polres Tulungagung Polda Jatim itu menyasar tempat balap liar di Jalur JLS tepatnya di Jalur Popoh – Brumbun Kabupaten Tulungagung," katanya, Senin (3/4/2023).
Ia menyebut, operasi ini berlangsung mulai pukul 13.30 WIB sampai malam hari, pihaknya mengambil tindakan terhadap pengendara kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti kelengkapan kendaraan SIM dan STNK.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Di lokasi, ia juga mengatakan, menindak sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar, dan pengendara juga langsung dilakukan penilangan. sedangkan , kendaraannya diamankan di Polres Tulungagung.
"Kami menyita kendaraan tersebut untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini meresahkan dan membahayakan masyarakat serta pengguna jalan lainnya," tegas AKP Rahandy.
Menurut Rahandy, dalam patroli tersebut, tercatat sebanyak 309 pelanggaran, dengan 97 pelanggaran tidak menunjukkan STNK, 2 pelanggaran karena tidak menunjukkan SIM.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Pantai di Tulungagung yang Paling Hits
"Kami juga memanggil orang tua atau keluarga pengendara untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka," paparnya
Setelah mendapat pembinaan dan memenuhi persyaratan administratif terkait pendidikan, menurutnya, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya kembali, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti sidang pengadilan dan sudah melakukan pembayaran denda tilang.
"Untuk kendaraan yang dimodifikasi, harus dikembalikan ke standar pabrik sebelum dapat dibawa pulang," tambahnya (fer/sis)
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba di Tulungagung Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News