SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan bantuan pangan non-tunai (BPNT) milik Zaini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dilepas Bupati Sampang, Slamet Junaidi, beberapa hari lalu dibantah oleh Penjabat Desa Madulang, Jamil.
"Itu sangat tidak benar, kalau mau tau kebenarannya mari kita datangi langsung orang yang bersangkutan (Zaini, ODGJ)," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Mantan staf Kecamatan Omben itu menyampaikan, beberapa hari lalu memang ODGJ yang dilepas oleh Bupati Sampang itu atas nama Zaini. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail tentang temuan dugaan penyelewengan BPNT tersebut.
"Begini saja, mari kita ketemuan di rumah Zaini atau di balai Desa Madulang agar persoalan bantuan ini lebih jelas, kalau melalui telfon takut kurang jelas," tuturnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Developmnet Watch (MDW) yang menyoroti temuan dugaan penyelewengan BPNT milik Zaini atas bantahan Penjabat Desa Madulang tidak mempermasalahkan. Sebab, itu haknya pemerintah Desa Madulang.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Kalau saya tidak mempermasalahkan bantahan dari pemerintah Desa Madulang dong. Tetapi berdasarkan data di sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) Zaini itu penerima BPNT," kata Ketua LSM MDW, Siti Farida.
Ia juga menjelaskan, dalam SIKS -NG itu bisa diketahui para bantuan seperti PKH dan BPNT. Menurutnya, hasil verifikasi yang sudah dilakukan hasilnya menuju pada Zaini.
"Data pribadi Zaini itu dari nomer induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) itu memang keluar Zaini ODGJ bukan lain," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Siti Farida menyayangkan atas bantahan dari Penjabat Desa Madulang yang tidak membeberkan secara data. Sedangkan dirinya acuannya tetap dari SIKS -NG yang disiapkan oleh Kementerian Sosial. Apalagi, ditambahkan pengakuan dari ibu Zaini kalau tidak menerima bantuan BPNT.
"Di SIKS -NG, Zaini itu dipastikan menerima bantuan sejak tahun 2022, di prosesnya bulan Agustus kemudian dana BPNT-nya itu bisa dicairkan pada bulan berikutnya (September)," tegasnya.
Ia menambahkan, MDW dalam hal ini masih menunggu iktikad baik dari PT Pos Indonesia wilayah Kabupaten Sampang. Sebab, PT Pos Indonesia adalah lembaga penyalur bantuan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Sampai saat ini beberapa kali konfirmasi ke PT Pos Indonesia namun mereka belum bisa memberikan keterangan yang jelas untuk temuan ini," imbuhnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News