​Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Gedangan Sidoarjo Ditangkap Polisi

​Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Gedangan Sidoarjo Ditangkap Polisi Ketiga pelaku pengeroyokan di Gedangan, saat diamankan Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga pelaku pengeroyokan pemuda hingga tewas di Gedangan, Sidoarjo pada Kamis (30/3/2023) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Ketiganya diamankan polisi di rumahnya masing-masing, setelah korban, Yudianto Pramono (25), dinyatakan meninggal dunia.

Ketiga pelaku tersebut, ialah Mohammad Fikri Alfahmi (25), Ferdian Agus Rohmat (27), dan Diki Fakhru (27) yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban.

Saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Ferdian mengaku tega melakukan penganiayaan terhadap korban karena curiga dengan gerak-gerik korban yang dinilai sebagai orang asing.

"Kita nggak ada yang kenal, pas pertama minta tolong pinjam motor itu agak maksa. Terus saya bilang dia maling karena wajahnya asing," katanya.

Ternyata, Ferdian sempat berkelahi dengan korban. Yudianto Pramono yang tidak terima disebut maling, akhirnya melawan dan perkelahian itu terjadi. Sementara, Fikri dan Diki melihat pertikaian tersebut.

"Saya sempat melerai, tapi karena Ferdian kalau dia (korban) adalah maling, akhirnya saya juga ikut memakannya sama diki," kata Fikri.

Setelah melihat korban babak belur tak berdaya, warga sekitar mencoba membawanya ke Rumah Sakit terdekat, namun nahas, korban tersebut menghembuskan nafas terakhirnya sebelum masuk ke ruang operasi.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban tewas dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Kematian korban disebabkan karena pendarahan di kepala cukup parah diduga akibat pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku," jelas Kombes Pol Kusumo.

Ia mengatakan, setelah korban dinyatakan meninggal dunia, baru diketahui bahwa ternyata korban bertempat tinggal tidak jauh dari rumah ke tiga pelaku, hanya saja berbeda RT saja.

Korban yang diketahui dulunya sempat bertempat tinggal di lokasi kejadian. Namun, korban sudah pindah ke Kabupaten Malang, dan baru-baru ini, Yudianto kembali ke Blijon, Wedi, Gedangan.

Kesalahpahaman antara korban dan pelaku terjadi, karena korban berniat meminjam sepeda motor di sekitar TKP, karena menganggap bahwa teman sekumpulannya dulu masih tinggal di area tersebut.

Akan tetapi, teman-temannya yang dikenalnya dulu, sudah tidak tinggal di kawasan tersebut. Sehingga, saat hendak meminjam sepeda motor di warkop lokasi kejadian, terjadi kesalah pahaman antara Ferdian dan korban.

"Kalau soal apakah pelaku terindikasi alkohol kami pastikan tidak di saat kejadian," tegas Kusumo.

Akibat dari kejadian tersebut, ketiga pelaku terancam pasal Imbas dari kejadian yang 170 dan 351 dengan kurungan penjara 12 tahun. (cat/sis)

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO