PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan dalam Operasi Pekat Semeru 2023, berhasil mengamankan 40 tersangka dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, saat melakukan pemusnahan barang bukti di lapangan multifungsi Satpas polres setempat, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Dalam pemusnahan BB hasil Operasi Pekat Semeru tahun 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin, Dandim 0826/Pamekasan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, juga tokoh agama dan tokoh Masyarakat terlihat dalam kegiatan tersebut.
AKBP Satria Permana menjelaskan, barang bukti dari operasi pekat Semeru yang dilaksanakan dari tanggal 17 Maret sampai dengan 23 Maret dan dilanjutkan KRYD dari 10 April sampai dengan 16 April 2023 kemarin.
“Kegiatan Operasi ini mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen dan kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 37 kasus dengan 40 tersangka.
“Dari barang bukti dan tersangka yang telah berhasil diamankan, merupakan tindak tegas dan komitmen Kepolisian untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan serta menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 h," pungkasnya.
Diketahui, 37 kasus dengan 40 tersangka yang diungkap Polres Pamekasan selama OPerasi Pekat Semeru 2023, yaitu Premanisme 9 Kasus dengan 9 Tersangka, Prostitusi 1 Kasus dengan 1 Tersangka, Judi 6 Kasus dengan 6 Tersangka, Miras 13 Kasus dengan 15 tersangka, BB kurang lebih 513 liter berbagai merek.
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
Kemudian, handak 2 kasus dengan 2 tersangka, Narkoba 3 Kasus dengan 4 tersangka, BB 4,19 Gram dan 4 Pil Y, Knalpot Brong 30 unit, Curanmor 1 kasus dengan 1 tersangka, Curat 1 kasus 1 tersangka, Pemerkosaan 1 Kasus 1 Tersangka. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News