KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga bocor, razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Selasa (9/6) sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Ngunut, lokasi galian C di Desa Sempu dan Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kurang menghasilkan. Alhasil, hanya dua operator galian C yang diberi surat peringatan.
Kasi Tantrip Satpol PP Kab Kediri. Totok Lamiranto menuturkan, dari razia yang dilakukan, hanya dua operator yakni Ismuji (38), warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok dan Maliki (33), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang kedapatan menambang pasir tanpa ijin.
"Yang jelas, Galian ini berlangsung hampir 1 bulan. Tindakan kami pertama kami beri peringatan untuk berhenti. Jika masih melakukan aktifitas maka kami akan beri sanksi tegas menutup galian tersebut," jelas Totok.
Dilokasi galian tersebut, ada 6 bego atau alat berat untuk menambang pasir. Para penambang ini sehari semalam menghasilkan hampir 35 truck dengan harga 1 muatan truck pasir sebesar Rp 170 ribu. "Ya ramai mas di sini yang ngambil pasir. Kami juga beri retribusi Rp 10 ribu buat warga sini," tutur Ismaji, operator penambang pasir. (kdr-1/rif)
Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News