GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi perizinan berusaha sektor pariwisata di Hotel Khas Gresik, Kamis (25/5/2023).
Dalam kegiatan ini, DPMPTSP menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov Jawa Timur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Pesertanya 40 orang dari pengelola restoran, cafe, dan cafeshop dari sejumlah titik di Kabupaten Gresik, serta 7 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan dalam bimtek tersebut disampaikan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sektor wisata, salah satunya perizinan.
Ada dua jenis perizinan yang harus diurus pengusaha sektor usaha. Yaitu, persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca Juga: FGD KWG dan Dinkes: Sosialisasi UHC Harus Lebih Digencarkan
"Kami minta para pelaku usaha sektor wisata agar menaati kewajiban dalam usaha," ucap Agung kepada BANGSAONLINE.com.
Untuk kepastian hukum (legalitas) dalam usaha, kata Agung, pelaku usaha wisata juga harus mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
"NIB tentunya untuk kepastian hukum dalam usaha," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Narasumber di FGD Dinkes dan KWG, Mujid: Industri Salah Satu Penyebab Masyarakat Terkena ISPA
Sementara bagi pelaku usaha sektor wisata yang bergerak dalam kuliner (makanan), seperti restoran, cafe, cafeshop, harus mengantongi sertifikat halal.
"Untuk sertifikat halal usaha makanan, pada bulan Oktober 2024 sudah harus kantongi sertifikat halal," jelas mantan Camat Gresik ini.
Selain Agung, narasumber dalam bimtek tersebut adalah Kabid Disparektaf Pemprov Jatim, Hariyanto dan Kasi Dinas Kesehatan Gresik, Mohammad Sya'i. (hud/rev)
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News