GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi perizinan berusaha sektor pariwisata di Hotel Khas Gresik, Kamis (25/5/2023).
Dalam kegiatan ini, DPMPTSP menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov Jawa Timur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.
BACA JUGA:
- Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Ditarget Pendapatan Rp185 Miliar, DPMPTSP Gresik Hanya Mampu Realisasikan Rp35 Miliar
- Kepala Dinkes Gresik: Ada 75 Ribu Calon KPPS Urus Surat Kesehatan
- Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati
Pesertanya 40 orang dari pengelola restoran, cafe, dan cafeshop dari sejumlah titik di Kabupaten Gresik, serta 7 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan dalam bimtek tersebut disampaikan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha sektor wisata, salah satunya perizinan.
Ada dua jenis perizinan yang harus diurus pengusaha sektor usaha. Yaitu, persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Kami minta para pelaku usaha sektor wisata agar menaati kewajiban dalam usaha," ucap Agung kepada BANGSAONLINE.com.