SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi meningkatnya aksi anarkis jalanan di Kota Surabaya, khususnya pada malam hari, jajaran polsek di Kota Surabaya melalukan razia.
Seperti yang dilakukan rayon 6, terdiri dari Polsek Karangpilang, Polsek Wiyung, dan Polsek Tandes, yang melakukan razia pada Jumat (2/6/2023) malam.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin. Razia kejahatan jalanan dan antisipasi kelompok-kelompok motor, maupun kelompok-kelompok yang membuat suasana kamtibmas di wilayah Surabaya terganggu, khususnya di wilayah Karang Pilang yang meresahkan," ujar Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Risky Fardian, Jumat (2/6/2023) malam.
Razia ini melibatkan tim gabungan dari TNI dan satpol PP dengan melakukan pemeriksaan yang difokuskan pada kendaraan bermotor roda dua. Pemeriksaan dilakukan mulai mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, hingga barang-barang mencurigakan yang berada di motor dan tubuh pengendara.
Beberapa pengendara tampak mencoba menghindari petugas dengan cara putar balik dan melawan arus jalan. Namun, mayoritas berhasil dihadang oleh petugas. Hasilnya, petugas gabungan mendapati pengendara berboncengan tiga yang diketahui membawa minuman keras.
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
Selain ditemukan miras, sejumlah pengendara juga kedapatan tak mengantongi kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas juga menemukan motor yang TNKB-nya sudah tidak sah atau mati.
Saat diperiksa, pengendara adalah warga Kabupaten Sampang, Madura, yang hendak menuju ke sekitaran Karang Pilang. Motor jenis Yamaha Vixion nopol M 5362 BH yang dikendarai pria asal Sampang itu ternyata adalah motor bodong.
“Untuk temuan motor yang tidak mempunyai STNK dan pelat nomor sudah mati, bukan hanya motor yang kami amankan, namun pengendara kita periksa di unit reskrim. Khawatirnya motor iu adalah hasil kejahatan dan sang pengendara adalah penadahnya,” ujar Rizky Fardian .
Baca Juga: Sopir Ford Fiesta Tewas Usai Tabrak Motor Pengangkut Sampah di Surabaya, Apa Penyebabnya?
Mat, pengendara motor bodong tersebut mengaku mengaku mendapat kendaraan itu dari seseorang seharga Rp2,5 juta tanpa dilengkapi STNK.
“Pak Kapolsek, saya minta maaf ingin pulang. Kalau motor ditahan, saya tidak bisa pulang ke Sampang,” ujar Mat di depan kapolsek.
Namun, pihak Polsek Karang Pilang tidak menanggapi itu karena keberadaan motor sangat mencurigakan.
Baca Juga: Audiensi dengan Polrestabes, PCNU Surabaya Tolak Agenda Presidium PO dan MLB NU
Adapun total kendaran roda dua yang dilakukan tilang berjumlah 30 motor. (yan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News