Rapat paripuna DPRD dan Pemkab Tuban membahas dua agenda.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Tuban menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting.
Pelaksanaan rapat paripurna yang membahas tentang nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dan nota penjelasan 4 raperda inisiatif DPRD digelar di ruang paripurna, Selasa (14/6/2023).
BACA JUGA:
- Respons UU Desa Baru, DPRD Tuban Segera Bahas 3 Raperda Usulan PPDI
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
Dalam rapat paripurna tersebut, terlihat berjalan lancar, namun DPRD minta Pemkab Tuban untuk segera menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
"Hari ini ada dua agenda yang kami bahas, tapi yang ditekankan adalah rekomendasi BPK RI agar segera diselesaikan dalam waktu 60 hari. Kalau untuk rekomendasinya apa saja, maaf kami lupa," terang Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi saat dimintai keterangan.
Miyadi menjelaskan, meskipun Tuban menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi pemkab harus serius untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Jika bisa, diselesaikan kurang dari 60 hari, maka nantinya akan bisa menggelar paripurna penetapan Perda LKPJ 2022.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




