Kajari Gresik Nana Riana bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman saat memusnahkan BB narkotika. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari 196 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil penanganan bulan Januari-Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyatakan BB yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 176,31 gram dari 66 perkara senilai Rp211.572.000. Kemudian ganja 99,961 gram dari 3 perkara senilai Rp99.961.000, pil dobel L 6.757 dari 11 perkara senilai Rp20.271.000, handphone 93 buah dari 80 perkara, alat isap 13 buah dari 13 perkara.
BACA JUGA:
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Edukasi Bahaya Narkoba, Kejari Tuban Ajak Pelajar Bakar Barang Bukti Kejahatan
- Ajak Pelajar Saksikan Pemusnahan BB Sabu, Kejari Tuban Tekankan Bahaya Narkoba
Selanjutnya, uang palsu (upal) pecahan 100 ribu 370 lembar dari 1 perkara, timbangan elektrik 9 buah dari 9 perkara, senjata api 1 buah dari 1 perkara, kunci 4 buah dari 4 perkara, senjata tajam 3 buah dari 4 perkara, rokok 194 batang senilai Rp148.274.880 dari 1 perkara.
Lalu, minuman keras (miras) 40 botol dari 4 perkara, dupa (kemeyan) 9 pak dari 1 perkara, dan pakaian 25 potong dari 15 perkara.
Nana menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk narkotika, obat-obatan, dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender bersama campuran air dan pembersih lantai.
"Setelah itu, barang bukti dibuang ke dalam kubangan tanah. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




