Menolak Perintah Bupati Sampang, Status PNS Pj Kades Baruh Terancam

Menolak Perintah Bupati Sampang, Status PNS Pj Kades Baruh Terancam Ilustrasi

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Sejak memundurkan diri sebagai penjabat Kepala Desa Baruh, Kecamatan , status Pegawai Negri Sipil (PNS) Haris Budi Santoso terancam oleh Bupati . Hal tersebut diungkap oleh Camat Yudi Adidarta Karma.

"Memundurkan diri dari penjabat Kepala Desa sama halnya menolak perintah Bupati , ia terpilih disertai dengan surat keputusan," ungkapnya, Sabtu, (8/7/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Ia mengatakan, setelah surat pengunduran dibuat oleh penjabat Kepala Desa Baruh Haris Budi Santoso pihaknya telah melakukan pemanggilan di ruang kerjanya. Bahakan, Camat mempertanyakan kesiapan segala bentuk konsekuensinya.

"Pasca surat itu dibuat, Haris sudah saya panggil dan menanyakan kesiapan resikonya dari Pimpinan," katanya.

Ditanya soal resiko dari surat pengunduran itu, Yudi menjawab tentang status PNS. Dalam aturan di poin kelima sudah jelas bahwasanya PNS harus melaksanan perintah pimpinan.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

"Resikonya kalau alasan pengunduran diri masuk akal kepada pimpinan bisa jadi dia aman dari ancaman, tapi sebaliknya kalau alasannya tidak masuk akal terancam dapat punishment," ujarnya.

Surat pengunduran diri dari penjabat Kepala Desa Baruh dibuat oleh Haris Budi Santoso dalam minggu, hanya saja Yudi merahasiakan alasan dalam surat tersebut.

"Surat itu sepertinya dibuat dalam minggu-minggu ini saya lupa juga tanggal berapa," tambahnya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Sebagai atasan Haris, kata Yudi, dirinya akan memperjuangan yang terbaik jika nanti dipanggil oleh Bupati dan tim evaluasi Pj Kabupaten selama tidak tersandung masalah hukum.

"Selama alasan Haris benar saya akan memperjuangan bahkan saya akan taruhkan jabatan demi staf," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irham, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD , mengatakan belum menerima surat pengunduran diri dari Pj. Kepala Desa Baruh Haris Budi Santoso.

Baca Juga: Mantan Kades di Sampang Dipolisikan Warganya

"Secara pribadi saya belum menerima surat itu," ungkapnya.

Irham tidak bisa berkomentar secara lebar sebelum mengetahui isi surat yang dibuat Haris. Tetapi dirinya sudah mendengar informasi tentang Desa Baruh.

"Surat itu mungkin sudah sampai di kadis, cuman belum ke saya. Makanya sementara ini belum bisa berkomentar, nanti kalau kalau sudah saya ketahui pasti saya berkomentar," tutupnya. (tam/ns)

Baca Juga: Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO