3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai Rombongan Komisi IV DPRD Sampang saat sidak di perusahaan rokok. Foto : Dok Komisi IV/BANGSAONLINE.com

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tiga yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten , ditemukan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Perusahaan rokok yang di ada di Kecamatan Camplong, Tambelang, dan Banyuates itu, didatangi Komisi IV DPRD sekaligus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, (10/7/2023).

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Wakil Ketua Komisi IV Nasafi mengatakan, tiga di Kabupaten diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sedangkan rokok itu dilarang.

"Masing-masing perusahaan itu mengedarkan ," ucapnya.

Menurutnya, tiga perusahaan yang menerima bantuan DBHCHT peruntukannya untuk 305 karyawan.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Rinciannya di Kecamatan Camplong 148 orang, Tambelangan 129 dan Banyuates 28 orang," jelasnya.

Politikus dari partai amanat nasional (PAN) mengaku didampingi oleh kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA), Fadeli ketika mendatangi tiga lokasi perusahaan.

"Oleh karena itu setelah mengetahui adanya perusahaan mengedarkan maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Rencana pemanggilan itu, Ia berdalih akan melibatkan bea cukai maupun dari buruh tetap di perusahaan tersebut.

"Temuan ini nantinya akan dilakukan pemanggilan dari bea cukai atau dari buruh. Sebab perusahaan itu ditemukan mengedarkan rokok yang dilarang," pungkasnya. (tam/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO