3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai Rombongan Komisi IV DPRD Sampang saat sidak di perusahaan rokok. Foto : Dok Komisi IV/BANGSAONLINE.com

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tiga perusahaan rokok yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten , ditemukan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Perusahaan rokok yang di ada di Kecamatan Camplong, Tambelang, dan Banyuates itu, didatangi Komisi IV DPRD sekaligus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, (10/7/2023).

Wakil Ketua Komisi IV Nasafi mengatakan, tiga perusahaan rokok di Kabupaten diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sedangkan rokok itu dilarang.

"Masing-masing perusahaan itu mengedarkan rokok ilegal," ucapnya.

Menurutnya, tiga perusahaan yang menerima bantuan DBHCHT peruntukannya untuk 305 karyawan.

"Rinciannya di Kecamatan Camplong 148 orang, Tambelangan 129 dan Banyuates 28 orang," jelasnya.

Politikus dari partai amanat nasional (PAN) mengaku didampingi oleh kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA), Fadeli ketika mendatangi tiga lokasi perusahaan.

"Oleh karena itu setelah mengetahui adanya perusahaan mengedarkan rokok ilegal maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.

Rencana pemanggilan itu, Ia berdalih akan melibatkan bea cukai maupun dari buruh tetap di perusahaan tersebut.

"Temuan ini nantinya akan dilakukan pemanggilan dari bea cukai atau dari buruh. Sebab perusahaan itu ditemukan mengedarkan rokok yang dilarang," pungkasnya. (tam/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO