SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tiga perusahaan rokok yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang, ditemukan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Perusahaan rokok yang di ada di Kecamatan Camplong, Tambelang, dan Banyuates itu, didatangi Komisi IV DPRD Sampang sekaligus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, (10/7/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Wakil Ketua Komisi IV Nasafi mengatakan, tiga perusahaan rokok di Kabupaten Sampang diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sedangkan rokok itu dilarang.
"Masing-masing perusahaan itu mengedarkan rokok ilegal," ucapnya.
Menurutnya, tiga perusahaan yang menerima bantuan DBHCHT peruntukannya untuk 305 karyawan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Rinciannya di Kecamatan Camplong 148 orang, Tambelangan 129 dan Banyuates 28 orang," jelasnya.
Politikus dari partai amanat nasional (PAN) mengaku didampingi oleh kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA), Fadeli ketika mendatangi tiga lokasi perusahaan.
"Oleh karena itu setelah mengetahui adanya perusahaan mengedarkan rokok ilegal maka akan dilakukan pemanggilan," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Rencana pemanggilan itu, Ia berdalih akan melibatkan bea cukai maupun dari buruh tetap di perusahaan tersebut.
"Temuan ini nantinya akan dilakukan pemanggilan dari bea cukai atau dari buruh. Sebab perusahaan itu ditemukan mengedarkan rokok yang dilarang," pungkasnya. (tam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News