TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama bulan puasa ini jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban dikurangi.
Bila dikalkulasi selama satu minggu pengurangan jam kerja tersebut mencapai 5 jam. Pengurangan kerja tersebut berlaku bagi semua pegawai baik yang masuk enam hari kerja maupun lima hari kerja, yakni hanya Senin sampai Jum’at.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Kepala Bagian Humas dan Media Pemkab Tuban, teguh Setyobudi pada ketika dikonfirmasi, Senin (22/6) sore membenarkan jika jam kerja PNS dikurangi. “Benar ada pengurangan jam kerja, dan disesuaikan khusus bulan Ramadan saja,” ungkap Teguh.
Diterangkan Teguh, pengurangan jam pada Senin hingga Jumat disesuaikan menjadi jam 08.00 sampai dengan 15.00. Selanjutnya, jam istirahat mulai 12.00 hingga 12.30. Sedangkan, hari Jumat masuk jam 08.00 sampai dengan 15.30 dengan istirahat jam 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Setiap minggu sebenarnya ada 37,5 jam, namun karena ada pengurangan 5 jam, jadi hanya 32,5 jam,” tambahnya
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Masih kata teguh, mekipun ada pengurangan jam kerja, Pemkab optimis dan memastikan bahwa kinerja PNS tetap maskimal dan tidak mengurangi pelayanan kepada publik. “Kami menjamin kebijakan jam kerja ini tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat, sebab beberapa hari ini prakteknya masih dengan jam kerja lama,” kata Teguh.
“Kebijakan ini diharapkan bisa disikapi oleh seluruh pegawai, agar tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (wan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News