JOMBANG, BANGSAONLINE.com - NH (17) warga Dusun Banjarsari, Desa Tegalan Kedunggalih, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur, terpaksa harus diamankan oleh Polres Jombang, Karena kedapatan membawa 1000 butir petasan. Pelaku ditangkap di jalan Raya Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
AKP Gatot Mustofa, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang menceritakan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa petasan dengan jumlah besar.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan 142 Petasan di Tiga Lokasi, Ukuran Besar Terdengar Hingga 1 Km
"Sebagai tindak lanjut, petugas kemudian melakukan penyanggongan di Jl Raya Kwaron, Kecamatan Diwek, dan melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun nopol S 4009 WH. Dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Gatot menambahkan, gerak gerik dua pemuda terkesan mencurigakan membawa kardus bekas makanan ringan (snack) yang terkesan disembunyikan. Aparat kepolisian langsung melaku pemeriksaan. Mulai pemeriksaan surat-surat kendaraan, hingga barang bawaan dua pria tersebut. Awalnya, petugas mengira bahwa kardus tersebut benar-benar berisi snack keripik seperti yang tertera di kemasan.
"Jumlahnya ada 1.000 butir petasan. Masing-masing petasan sebesar ibu jari. Rencananya mercon tersebut akan dijual lagi," ujar Gatot sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.
Baca Juga: Selama Operasi Ketupat Semeru 2021, Polisi di Blitar Sita Ratusan Petasan dan Puluhan Sound System
Kepada petugas, NH mengaku bahwa mercon tersebut hasil kulakan di daerah Diwek. Rencananya, seribu petasan itu akan dijual kembali di Kecamatan Bareng, Jombang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai bahan peledak jenis petasan tanpa ijin. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Gatot. (jbg1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News