Aparat Kepolisian Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 1000 Butir Petasan dari ABG

Aparat Kepolisian Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 1000 Butir Petasan dari ABG Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - NH (17) warga Dusun Banjarsari, Desa Tegalan Kedunggalih, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur, terpaksa harus diamankan oleh Polres Jombang, Karena kedapatan membawa 1000 butir petasan. Pelaku ditangkap di jalan Raya Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

AKP Gatot Mustofa, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang menceritakan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa petasan dengan jumlah besar.

"Sebagai tindak lanjut, petugas kemudian melakukan penyanggongan di Jl Raya Kwaron, Kecamatan Diwek, dan melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun nopol S 4009 WH. Dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Gatot menambahkan, gerak gerik dua pemuda terkesan mencurigakan membawa kardus bekas makanan ringan (snack) yang terkesan disembunyikan. Aparat kepolisian langsung melaku pemeriksaan. Mulai pemeriksaan surat-surat kendaraan, hingga barang bawaan dua pria tersebut. Awalnya, petugas mengira bahwa kardus tersebut benar-benar berisi snack keripik seperti yang tertera di kemasan.

"Jumlahnya ada 1.000 butir petasan. Masing-masing petasan sebesar ibu jari. Rencananya tersebut akan dijual lagi," ujar Gatot sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.

Kepada petugas, NH mengaku bahwa tersebut hasil kulakan di daerah Diwek. Rencananya, seribu petasan itu akan dijual kembali di Kecamatan Bareng, Jombang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai bahan peledak jenis petasan tanpa ijin. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Gatot. (jbg1/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO