Perusahaan di Tuban Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan di Tuban Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial dan tenaga kerja (dinsosnakertrans) Tuban mewajibkan perusahaan di Tuban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal itu langsung disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagaan Kerja Dinsoskaretrans Tuban, Slamet Widodo saat di kantornya. Kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/6), dinsos menegaskan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak bagi karyawannya seperti THR. Selain itu, Dinsos juga memberikan batas waktu kepada perusahaan paling lambat H-7 sebelum lebaran berlangsung. “Kalau tidak diberi maka perusahaan itu akan kami sanksi,” tandas Slamet Widodo.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Slamet mengaku, semua perusahaan sudah diberi surat edaran terkait pemberian THR. Edaran tersebut tidak hanya diberikan pada perusahaan besar, akan tetapi skala sedang dan kecil juga mendapatkan surat edaran tersebut.

“Ada 734 perusahaan yang sudah kami surati, sedangkan surat edaran yang mewajibkan pemberian THR sudah dilayangkan sebelum puasa Ramadhan,” terangnya.

Diharapkan perusahaan memperhatikan surat edaran yang ditelah diberikan oleh dinas sosial dengan tertanggal 21 Mei 2015, nomor 660/2175/414054/2015 tentang Pemberian Tunjangan Hari Besar Keagamaan. Sehingga, dari rujukan surat edaran tersebut, tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Selain itu, untuk ketentuan karyawan yang berhak menerima THR ialah yang sudah bekerja minimal satu bulan dibawah satu tahun berhak menerima tunjangan proporsional sesuai masa kerja. Sementara yang masa kerjanya melebihi satu tahun, maka pemberian tunjangannya satu kali gaji perbulan. Jadi, ketentuan pengeluaran THR tersebut sudah ada regulasinya.

“Pemberian THR sudah memang tidak diatur dalam Undang-Undang, namun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) nomor 4 tahun 1994, dimana setiap karyawan berhak menerima THR,” tutupnya. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO