MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim meresmikan pembaruan Ruang Layanan Prioritas Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Fasilitas tersebut untuk mewujudkan akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan.
Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang. Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak di bawah lima tahun.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.
“Saya kira ini jadi langkah progresif Kantor Imigrasi Malang dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan. Ruang ini akan menyediakan sumber daya dan bantuan yang dibutuhkan oleh kelompok rentan atau prioritas,” jelas Silmy dalam kesempatan tersebut.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan layanan prioritas ramah HAM ini tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
“Layanan pada ruang ramah HAM ini bukan cuma untuk pemohon paspor saja, tetapi ada juga booth layanan prioritas bagi WNA,” ujar Galih.
Galih menambahkan bahwa pemohon paspor layanan prioritas tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor, tapi bisa langsung datang ke kantor imigrasi.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
“[Kelompok rentan] Bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa mendaftar lebih dulu lewat M-paspor,” tutupnya. (hms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News