Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Puasa Bedug atau Puasanya Anak-anak?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Puasa Bedug atau Puasanya Anak-anak? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum,, Pak Kyai saya selalu mendengar yang mana puasa itu dilakukan mulai terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Yang saya tanyakan Pak Kyai, bagaimana hukum puasa yang dijalankan oleh anak-anak yang hanya berpuasa Ramadan sampai dhuhur atau sampai ashar saja? Terus bagaimana hukum bagi orang dewasa yang berpuasa Ramadan sama dengan anak? maturnuwun

(M Khoizin, Nganjuk)

Jawab:

Pada dasarnya waktu menjalankan puasa yang benar, yang diwajibkan kepada kita dan sesuai dengan tuntunan syariat adalah dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Hal itu sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

“… dan makan minumlah hingga benang putih dari benang hitam, yaitu fajar terang bagimu. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sehingga malam tiba …”. (Sq Al-baqarah [2]:187)

Adapun anak-anak secara syar’i belum diwajibkan berpuasa secara penuh seperti kita orang dewasa, dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Ini sesuai dengan hadis laporan Aisyah ra :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: “catatan amal itu dihilangkan bagi tiga golongan; orang tidur sehingga ia bangun, anak kecil sehingga ia akil balig dan orang gila hingga ia berakal”. (Hr. Ahmad : 24694)

Terkait dengan para orang tua yang ingin selalu mengajak anak-anak mereka untuk berpuasa semampunya adalah dengan tujuan melatih dan mendidik mereka agar terbiasa nantinya. Peristiwa ini dapat dianalogikan dengan kewajiban shalat yang sesuai dengan hadis laporan kakeknya Syaib ra yang berbunyi :

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِين

Artinya: “perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan pukulah mereka saat berusia sepuluh tahun.” (Hr. Ahmad :6756)

Puasa sama halnya dengan shalat. Analogi ini dalam ushul fiqih populer dengan qiyas shibhi, yaitu qiyas antara ibadah dengan ibadah. Maka qiyas seperti ini dibolehkan dalam tata berfikir ushul fiqih.

Menjalankan puasa tentunya lebih berat jika dibandingkan menjalankan shalat. Maka perintah menjalankan puasa bagi anak-anak bisa dilakukan dengan cara bertahap, yaitu berpuasa dengan semampunya anak tersebut terlebih dahulu. Kemudian meningkat waktu puasanya hingga shalat dhuhur tiba, kemudian ditingkatkan lagi hingga waktu ashar tiba. Sehingga pada akhirnya ia akan mampu dan terbiasa untuk berpuasa penuh dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.

Ini adalah konsep pendidikan dan mendidik anak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya kelak saat dewasa adalah sebuah perintah yang wajib dijalankan. Maka puasa anak-anak itu hukumnya belum sah, namun pendidikannya menjadi sunnah.

Adapun orang-orang dewasa yang berpuasa seperti anak-anak separuh waktu, maka puasanya tidak sah. Sebab waktu berpuasa yang sah sudah jelas sebagaimana ayat Quran di atas. Dan waktu berpuasa bagi anak-anak hanyalah bersifat sementara, dengan tujuan mendidik dan membiasakannya. Sehingga saat dewasa mereka akan berkewajiban puasa sesuai dengan aturannya. Waalhu a’lam.   

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO