Tak Lolos Seleksi Administrasi, Bacakades Langkap Wadul Bupati Bangkalan dan Protes TFPKD

Tak Lolos Seleksi Administrasi, Bacakades Langkap Wadul Bupati Bangkalan dan Protes TFPKD Abdul Wahid Saleh didampingi kuasa hukumnya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Abdul Wahid Saleh, Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Langkap Kecamatan Burneh, mendatangi kantor Pemkab Bangkalan, Selasa (17/10/2023).

Didampingi puluhan pendukungnya, ia menyampaikan protes lantaran tidak diloloskan oleh panitia pemilihan kepala desa (P2KD) dalam seleksi administrasi. Ia meminta Pj Bupati Bangkalan untuk menengahi persoalan yang terjadi.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Hendrayanto, Kuasa Hukum Abdul Wahid Saleh, menyampaikan kliennya dicoret oleh P2KD Langkap lantaran tak memenuhi persyaratan administratif berupa pengalaman kerja.

"P2KD mencoret pengalaman kerja Wahid. Padalah ia pernah menjabat sebagai Pj Desa Tanjung Jati, bahkan ia merupakan pensiunan tentara," jelasnya, Selasa (17/10/2023).

Hendra berharap Pj Bupati Bangkalan dapat memanggil tim fasilitasi pemilihan kepala desa (TFPKD) dan memediasi permasalahan ini. Sehingga, alasan P2KD melakukan pencoretan pengalaman kerja Abdul Wahid Saleh dapat diketahui.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

"Perintah Pj Bupati Bangkalan mengarahkan kami untuk menempuh jalur hukum ke PTUN agar terjadi penundaan walaupun tahapan sudah berjalan," katanya.

Di sisi lain, Hendra menuding TFPKD tidak menjalankan tupoksinya dengan baik, lantaran sejauhi ini tidak ada tindakan yang tegas terhadap P2KD.

"Kita sudah adukan ini, TFPKD belum bisa melakukan manajemen konflik, tidak bisa memberikan rekomendasi sesuai tugasnya sebagai media untuk memfasilitasi persoalan pilkades," terangnya.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Arief Moelia Edie mengarahkan agar bacakades dan kuasa hukumnya melakukan gugatan ke PTUN apabila terjadi prosedur yang dilanggar.

"Kalau memang permasalahannya berkenaan dengan hukum silakan saja ajukan ke PTUN agar dapat menemukan titik terang," ujarnya.

Sedangkan TFPKD belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp. (mil/uzi/rev)

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO