BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan aliansi Masyarakat Bangkalan Mengawal Pilkades menggelar demo di kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) setempat, Jumat (29/9/2023).
Aksi tersebut dilakukan karena P2KD (panitia pemilihan kepala desa) tidak meloloskan kandidat dari Desa Bumi Anyar lantaran legalisir ijazah dianggap tidak sah.
Baca Juga: 2 Hari Pencarian, Jasad Santri Hanyut di Blega Bangkalan Akhirnya Ditemukan
Koordinator aksi, Rofi'i mengatakan bahwa P2D Bumi Anyar tidak netral. Ia menilai, seharusnya Suhrondi selaku bakal calon kepala desa diloloskan karena secara administratif sudah memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan ijazah.
"Yang dipermasalahkan legalisir ijazah SD karena perubahan nama sekolah, dari SD Banyusangka 3 mengganti nama menjadi SDN larangan 2. Akan tetapi ini kan masih satu induk," ujarnya.
Menurut dia, keputusan P2KD Bumi Anyar dalam menganulir tidak mendasar, lantaran tidak ada regulasi yang jelas. Sebab, bacakades secara prosedural sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bangkalan
"Dalam Perbub diatur bahwa sekolah yang tutup itu harus merekomendasikan segala sesuatunya ke diknas, sedangkan di dalam Peraturan menteri No 29 tahun 2014 menjelaskan sekolah yang menggangi nama itu harus meminta ligalisir ke yang baru, kami sudah melakukan namun p2kd tetap menganulir," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris TFPKD Bangkalan, Rudianto, menyebut pihaknya akan bertugas sesuai regulasi yang ada, yaitu memfasilitasi setiap ada persoalan menyangkut Pilkades.
"Ini hanya berkaitan penetapan, kalau memenunhi syarat atau tidak sebenernya ini sudah di tgl 14 atau 18 lalu, kalau masalah ijazah itu wilayah P2KD yang melakukan klarifikasi, selama yang diadukan itu berada dalam kewenangan kita yaitu memfasilitasi, kita akan tetap jalankan," tuturnya. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Banjir Bangkalan Telan Korban, Santri Hanyut Terseret Arus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News