Banyak Kelemahan, LSM Tolak Pilkades Sistem E-Voting

Banyak Kelemahan, LSM Tolak Pilkades Sistem E-Voting Pilkades dengan bentuk e-voting di Jembrana, Bali.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kalangan LSM menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa () usulan eksekutif yang tengah di godok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo. Salah satu Ranperda yang ditolak adalah adanya aturan tata cara pemilihan melalui e-Voting (electronik voting) dengan dalih lebih efisiens dan praktis dalam pelaksanaan serentak yang dilakukan pada 2016 mendatang.

Menurut Kordinator LSM Center for Participatory Development (CePAD) Indonesia, Kasmuin, ada beberapa permasalahan mendasar yang perlu dipertimbangkan serius dalam memilih sistem mengunakan E-voting dan manual. Selain kondisi desa di daerah Kabupaten Sidoarjo, pengadaan perangkat untuk E-voting juga harus dihitung tingkat efisiensinya.

Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades

"Bagaimana, kesiapan SDM masing-masing desa? Apakah mampu? Ini harus benar-benar diperhitungkan dengan cermat," ujarnya dengan mimik serius, Jum'at (24/7).

Hal lain yang menjadi sorotannya yakni efektifitas pembinaan, pengawasan pengendalian dalam sistem itu. "Apakah dengan sistem (E-voting) itu, bisa dipantau soal obyektifitasnya," imbuh Kasmuin.

Termasuk, adakah jaminan kalau perangkat E-voting tidak disetting untuk calon tertentu. "Misalnya, jika nanti pemilih menombol calon nomer 1, tapi keluarnya calon nomer 2. Apakah dalam E-voting ini pemilih yang mencoblos secara teknis bisa langsung terlihat di layar oleh semua orang? Kan ini tidak boleh. Padahal, dalam asal pemilihan harus Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas

Untuk itu, pria yang akrab disapa dengan Cak Kasmuin itu mengharapkan agar tetap mengunakan sistem manual. "Karena E-voting belum bisa diuji efektifitas alat tersebut," terangnya.

Kendati demikian, pelaksanaan dengan sistem manual diharapkan agar teknisnya lebih efektif. "Misalnya, bilik suara ditambah dalam pelaksanaan manual. Ini jelas lebih efektif," pungkasnya.

Namun, Kasubag Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan, H. M Mahmud, nampaknya ngotot jika E-voting lebih efisien dan praktis dalam pelaksanaan pilkades serentak yang dilakukan pada 2016 mendatang. "Lebih efisiensi waktu." ujarnya.

Baca Juga: Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Mahmud yakin jika desa di Kabupaten Sidoarjo bisa melaksanakan dengan E-voting. Di Indonesia, sambung Mahmud, hanya ada 4 Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan dengan E-voting. Dicontohkan, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Empatlawang Provinsi Sumatera Selatan. "Dan kami yakin, Sidoarjo bisa melakukan itu," cetusnya. (nni/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO