PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, menanggapi polemik pencoretan logo Kopi Kapiten yang bergambar mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Persoalan ini mengakibatkan massa yang tergabung dalam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) menggelar demo ke kantor Pemkab Pasuruan untuk membela Irsyad Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Kasat Korwil Banser Jatim.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Indonesia adalah negara berbentuk republik. Res-publica itu negara menjalankan urusan publiik (rakyat). Bukan urusan pribadi," kata Lujeng kepada BANGSAONLINE.com melalui pesan singkat (WhatsApp), Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, res-privata adalah murni urusan privat (pribadi). Jika dalam mengelola negara, seorang pejabat menggunakan personal branding (res-privata), maka akan rentan terjadi overlapping antara fungsi kenegaraan dengan interest pribadi. Hal itu menurut dia bisa didefinisikan sebagai constitutionis corruptio (korupsi ketatanegaraan).
Dengan munculnya kasus penggunaan logo produk kopi bergambar Irsyad Yusuf yang notabene dibiayai oleh anggaran pemerintah, Lujeng selaku pimpinan LSM Pusaka mengingatkan agar ke depan tidak dilakukan lagi.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Kepada siapa pun bupatinya, siapa pun pejabatnya, untuk tidak lagi menggunakan personal branding pada domain ketatanegaraan atau pemerintahan," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan jikalau hal-hal simbolik atau personal dibawa ke ruang publik pemerintahan, yang muncul adalah bukan public representative, tetapi personal relresentative. Jika nanti katakan ganti rezim juga akan terjadi pergantian simbol.
Menurut dia, ruang publik dan pemerintahan bukan arena perlombaan interest group dan personal branding. Jika hal itu tidak disadari secara saksama, diduga tidak menghormati penguasa sebelumnya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Akhirnya kalau terjadi evaluasi terhadap hal-hal yang berbau vested interest adalah dituduh sebagai tidak menghomari rezim yang sebelumnya," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News