KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Batu telah melakukan pemusnahan ribuan APK yang tidak diambil kembali oleh partai politik peserta pemilu 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi atas pelanggaran dalam tahapan pesta demokrasi di Kota Agropolitan.
Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan bahwa ribuan APK yang dimusnahkan merupakan hasil dari penertiban yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
"APK yang telah ditertibkan seharusnya dapat diambil kembali oleh parpol atau perorangan setelah dilakukan penertiban, namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik," ucapnya
Dikarenakan bukti penanganan pelanggaran tidak diambil oleh pihak terkait, Mardiono menyebut Bawaslu Kota Batu akan melanjutkan tindakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan ribuan APK ini tidak hanya sekadar tindakan sanksi, tetapi juga merupakan langkah untuk menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap aturan pemilu akan ditindak tegas," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
Sehubungan dengan ketentuan itu, dijelaskan Bawaslu Kota Batu melaksanakan pemusnahan bukti penanganan pelanggaran APK pada pemilu 2024, dengan memperhatikan hal-hal berikut, di antaranya barang dugaan pelanggaran berupa APK diperoleh Bawaslu melalui hasil pengawasan pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menambahkan bahwa hasil penanganan pelanggaran APK periode register I, pada tahapan kampanye pemilu 2024, sejumlah 307 temuan. Sedangkan hasil penanganan pelanggaran APK periode register II, pada tahapan kampanye pemilu 2024 sejumlah 580 temuan, dan hasil penanganan pelanggaran APK periode register I, pada tahapan kampanye pemilu 2024, sejumlah 291 temuan.
"Sementara Hasil penanganan pelanggaran pada masa tenang pemilu 2024 sejumlah 1256 temuan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat APK, agar segera dimusnahkan oleh Unit Pengelola Bukti Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Batu pada tanggal 30 Maret 2024, bertempat di TPA Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya. (adi/mar)
Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News