"Untuk visumnya juga belum keluar karena harus menunggu tujuh hari," ungkapnya.
Disinggung soal gaet tim dokter dari RS Bhayangkara untuk menggali petunjuk, Dedy menyebut tidak mengambil langkah tersebut.
"Tentunya tidaklah, polisi mengambil langkah melakukan penguburan saja terhadap bayi yang tak berdosa itu," tambahnya.
Dalam kasus ini polisi hanya memeriksa satu saksi saja. Pihak yang diperiksa adalah orang yang melapor kepada kepolisan.
"Cuman satu orang saksi saja yang diperiksa. Penyidik juga kesulitan alat bukti dan saksi-saksi," tegasnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News