Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024

Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024 Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (dua dari kanan) saat halal bihalal dengan AKD di Hotel Singhasana Kota Batu (foto: Ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Asosiasi (AKD) Kabupaten Gresik menggelar halal bihalal di Hotel Singhasana Kota Batu, Jawa Timur, Senin (22/4/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh 330 kepala desa di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik ini mengundang Bupati Fandi Akhmad Yani.

Kegiatan ini sekaligus syukuran atas disahkannya perubahan kedua Undang-Undang 6 Tahun 2014 menjadi UU 2024 tentang desa terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun satu periode menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Yani berharap tahun 2024 berdampak bagi keseluruhan masyarakat desa, bukan hanya kepala desa. Baik dari sisi ekonomi, pembangunan, pendidikan, dan juga infrastruktur.

"Mudah-mudahan UU desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas tahun 2045," harapnya.

, begitu panggilan akrabnya, juga mengimbau para kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik tahun 2024.

Menurutnya, kedudukan kades dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum.

"Kepala desa tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan pilkada berjalan fair dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Gresik," pesannya.

Ia menambahkan, bahwa halal bihalal inni menjadi momentum untuk mempererat tali silahturahmi. Selain itu, mempererat persatuan dan kesatuan sebagai umat muslim dan antarmasyarakat yang ada di Kabupaten Gresik.

"Semoga amal dan ibadah kita di bulan Ramadan kemarin diterima oleh Allah SWT. Serta saya selaku pribadi dan sebagai mengucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengatakan momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU desa 2024.

Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Lahirnya UU ini atas gerakan bersama sama seluruh kepala desa se-Indonesia. Alhamdulillah, ini patut kita syukuri, mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," katanya. (hud/van)

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO