Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Achmad Dzarobby Ramadhani (24), seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Balongbendo.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 75,85 gram dari warga Dusun Kemangsen Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo yang kontrak rumah di Perum Quality Garden, Desa Jeruk Gamping, Krian, tersebut.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Saat ungkap perkara di Mapolsek Balongbendo, Jumat (31/9), Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari, mengatakan tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Desa Jeruk Gamping Krian pada Minggu, 26 Mei 2024.

"Sabu yang diamankan terdiri dari 1 klip plastik besar berat 40,85 gram, sebanyak 15 paket yang sudah dilakban masing-masing seberat 1 gram, serta 40 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram. Total sabu siap edar yang diamankan seberat 75,85 gram," ungkapnya.

Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 korek api dan alat isap.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Semua barang bukti berhasil diamankan di rumah kontrakan tersangka, termasuk 1 unit motor Honda Scoopy hitam nopol W 4867 XB yang digunakan oleh tersangka dalam mengedarkan sabu.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balongbendo untuk dilakukan pendalaman," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik MAS XX, salah satu warga binaan di Lapas Madiun yang dikirimkan ke tersangka untuk diedarkan dengan cara diletakkan di suatu tempat.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Kemudian foto dan lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari MAS XX. Tersangka menjalankan bisnis haram tersebut baru dua bulan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO