Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara

Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir saat membacakan hasil penghitungan ulang surat suara di Hotel Double Tree Surabaya, Rabu (26/6/2024).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) untuk 10 TPS di Desa Langkap, Kabupaten Bangkalan. Yaitu di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.

Proses hitung ulang yang memakan waktu 10 jam itu dilaksanakan di Hotel Double Tree Surabaya, Rabu (26/6/2024).

Hasil pantauan wartawan BANGSAONLINE.com dalam siaran langsung channel youtube KPU Jawa Timur, berdasarkan hasil hitung ulang 10 TPS, suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertambah 37, dari hasil rekap C hasil kecamatan yang sebelumnya 23 suara. Dengan demikian, PKB mendapatkan 60 suara.

Sementara Gerindra +39, PDIP +22, Golkar -45 suara , Nasdem +12, Partai Buruh+ 2, Gelora +1 PKS +6, PKN +2, Garuda 0, PAN +63, PBB +1, Demokrat +1.156, PSI 0, Perindo +2, PPP -1.470, dan Ummat +2.

Hasil perhitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap yang paling mengejutkan adalah raihan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP harus kehilangan 1.470 suara dibandingkan hasil C Kecamatan Burneh yang sebelumnya tercatat mendapat 1.474.

Sehingga setelah dihitung ulang, PPP hanya mendapatkan 4 suara.

Dengan hasil perhitungan tersebut, kursi keenam untuk DPRD Bangkalan dari dapil 5 kemungkinan bakal bergeser dari awalnya diraih PPP, menjadi milik PKS

Namun untuk memastikan hasil rekap tersebut, masih harus menunggu rekap resmi dari yang akan digelar Kamis, 27 Juni 2024.

Sedangkan, untuk 6 kursi di dapil 5 Kecamatan Tanah Merah dan Burneh, berikut perinciannya:

1. PKB 13.901 suara

2. Nasdem 11.980 suara

3. Gerindra 11.331 suara

4. Golkar 11.068 suara

5. PAN sebanyak 10.017 suara

6. PKS 9.636 suara

7. PDIP 9.532

8. PPP 8.791 suara

9. Demokrat 7.830

Hingga data ini diturunkan, masih melakukan rekapitulasi C hasil kecamatan dari hasil penghitungan ulang surat suara, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi. (uzi/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO