BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada. Foto: Ist

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:

1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

2. Formulir pendaftaran SIM

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmanis dan rohani

7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO