![BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM, Simak Dokumen yang Harus Ada](/images/uploads/berita/700/2ae974d5820004f4fd548b94ee86eae5.jpg)
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM:
1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmanis dan rohani
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News