Menteri ATR BPN Percepat Pendaftaran 3,2 Hektare Bidang Tanah Ulayat di 16 Provinsi

Menteri ATR BPN Percepat Pendaftaran 3,2 Hektare Bidang Tanah Ulayat di 16 Provinsi

Di sisi lain, / akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," tutur Menteri .

"Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Menteri .

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. 

Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.

"Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, / akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya," pungkas Hadi Tjahjanto.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala , Sekretaris Jenderal /, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO