"Setiap 6 bulan sekali, sudah kita laporkan ke Baznas dan Kemenag. Yang lebih tepat itu, FOZ memberikan tembusan ke pemkab jika sudah menyalurkan. Jadi yang kita laporkan ke pemkab itu kegiatannya, bukan perolehannya," jelasnya.
Ia menegaskan bantuan yang dikoordinir FOZ dari unit pengumpulan zakat (UPZ) sudah dilaporkan ke pemkab dan BPBD ketika peresmian FOZ Lumajang.
"Jadi yang dianggap belum dilaporkan ini yang mana? Perolehannya atau penyaluran?" tanyanya penasaran.
Padahal, 201 unit huntara yang sudah dibangun telah diserahkan ke pemerintah dan diterima Wakil Bupati Lumajang.
"Ada 201 unit huntara yang sudah dibangun, sudah dilaporkan. Bahkan ada SK bupati dan ditandatangani bupati lengkap dengan rinciannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pramuka Peduli Kwarcab Lumajang, Syaiful Rizal Zarkasi, menepis tudingan yang dilontarkan mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terkait pengelolaan dana donasi bagi penyintas Semeru. (ron/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News