PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu merasa keberatan dengan Karnaval Budaya yang diadakan oleh Barikade Gus Dur di wilayah Bangil dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095.
Untuk mencari jalan keluar, dalam hal ini Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi mengundang Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Barikade Gus Dur.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Mediasi berlangsung di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Gedung Imam Adi, Raci, Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, FUIB melayangkan surat edaran kepada Kapolres Pasuruan yang berisi tiga poin keberatan, antara lain:
1.Beberapa materi yang disajikan mengandung ajaran dan praktik yang menimbulkan kesalah pahaman terkait ajaran islam, atau menyimpang dari tauhid yang murni, kami merasa hal itu berpotensi membahayakan pemahaman;
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
2.Terdapat rencana yang mungkin melibatkan unsur ritual atau simbol yang tidak sesuai dengan syariat islam dan ini akan menimbulkan atmosfer yang tidak sesuai dengan nilai agama yang kita anut;
3. Sejumlah Ogoh-ogoh, patung, visualisasi sosok yang digambarkan tidak sesuai dengan nilaia-nilai dan ajaran yang diyakini dikalangan santri dengan prinsip ajaran islam yang sakhih. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak menyesatkan;
Dalam surat itu juga tertera struktur pengurus FUIB, yang meliputi Ketua Habib Muhamad Nizar BSA, Sekertaris Ust.Nur Adi Supriyanto dan Bendahara drg.Hafid Bawazier.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Saat audiensi berlangsung Ketua Barikade Gus Dur, Muhamad Muslimin membacakan nota notulen hasil rapat panitia Karnaval Budaya dengan OPD, Muspika dan Jajaran Polres Pasuruan.
"Kami selaku panitia akan menjelaskan aturan dan larangan dalam Karnival nanti," kata Muslim.
Dari situ muncul kesepakatan untuk jalan tengah yang sudah dibahas antara Barikade Gus Dur dan pihak Pemkab Pasuruan. Antara lain:
- Pertama, dilarang membuat isu sara, berbuat asusila, dan pidana murni lainya;
- Kedua, tidak boleh memakai truck sound horeg dan disarankan sound standar mobil pick-up;
- Ketiga, dilarang membuang sampah sembarangan;
- Keempat, dilarang membawa atribut pencak silat;
- Kemudian Kelima, dilarang membawa atribut partai atau ormas terlarang;
- Keenam, dilarang merusak property fasum;
- Ketujuh, dilarang berdandan seperti waria, dan berbusana minim;
- Kedelapan, dilarang membawa senjata tajam, petasan dan mengkonsumsi narkoba;
- Kesembilan, wajib memperhatikan suara adzan berkumandang;
- Terakhir memperioritaskan mobil, ambulane, jenazah, dan damkar.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Seusai pembacaan aturan karnaval tersebut dibacakan Muslim, sontak dari pihak yang keberatan dengan legowo menyetujui isi dari nota notulen tersebut.
Kepala Bankesbangpol Eddy Supriyanto yang memimpin mediasi menegaskan agar panitia penyelenggara karnaval menaati aturan yang sudah disepakati.
" Jadi tolong ya dari panitia karnival untuk mentaati aturan yang sudah disepakati tersebut," kata Eddy.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Jika ada temuan pelanggaran dari poin yang sudah disepakati, maka pihak berwajib bakal turun untuk mengambil tindakan.
Dalam mediasi itu dihadiri dari perwakilan MUI, Camat Bangil, perwakilan Polres pasuruan, dan TNI.(afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News