Penyelesaian Hukum dalam Kasus Muktamar ke-33 NU

Penyelesaian Hukum dalam Kasus Muktamar ke-33 NU Salahuddin Wahid.

Oleh: Salahuddin Wahid

BANGSAONLINE.com - 1. Mayoritas peserta Muktamar ke 33 NU yang tinggal di Pesantren Tebuireng ingin menggelar sidang paripurna lanjutan pada 5 Agustus 2015 petang dan menetapkan secara aklamasi KH Hasyim Muzadi menjadi Rais Aam Syuriyah dan saya menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Kami berdua menolak keinginan mereka dan menganjurkan mereka untuk mengajukan gugatan secara hukum terhadap seluruh hasil Muktamar NU. 

2. Menurut kami berdua, kalau kami menerima penetapan sebagai Rais Aam dan Ketua Umum, maka organisasi NU akan pecah. Tetapi kalau sebagian peserta Muktamar menggugat secara hukum, berarti "PBNU hasil Muktamar ke 33" saat ini ditolak oleh sebagian besar peserta, bagi mereka saat ini tidak ada PBNU. Kalau gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan, maka peserta Muktamar yang menolak "PBNU Hasil Muktamar" itu harus menerima keabsahan PBNU itu. Jadi proses hukum itu adalah penyelesaian secara beradab terhadap sengketa hasil Muktamar ke 33 NU dan akan mengakhiri ketidakpastian hukum masalah tsb. 

3. Pada 21/8/2015 Pengacara telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Ditjen Administrasi Hukum Umum perihal Permohonan Pemblokiran/Penundaan Persetujuan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan Perkumpulan NU. Pada 23/8/2015 Pengacara telah mengirim surat kepada Kapolri perihal : Laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana, di mana "Terlapor 1" adalah Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar ke 33 NU dan "Terlapor 2" adalah Panitia Daerah Penyelenggara Muktamar ke 33 NU. Pada 24/8/2015, Pengacara mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana "Tergugat 1" adalah PBNU Masa Khidmah 2010-2015 dan "Tergugat 2" adalah Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar ke 33 NU. 

4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat antara lain adalah pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang bertentangan dengan AD/ART dan penetapan materi tentang Khashaish (kekhususan) Ahl Al Sunnah Wa Al Jamaah (Aswaja), yang ternyata mengabaikan tanggapan dan sumbangan pemikiran yang telah disampaikan oleh Forum Lintas Wilayah NU. Proses persidangan terkait materi Khashaish Aswaja itu menurut banyak peserta tidak memberi kesempatan yang cukup untuk berdialog guna memperoleh hasil yang sesuai harapan. 

5. Bagi masyarakat di luar NU, mungkin masalah Khashaish Aswaja itu bukan masalah penting, tetapi bagi para ulama NU khususnya bagi kiai pesantren, Aswaja itu adalah ajaran yang menjadi dasar dari organisasi NU. Boleh dibilang seperti kedudukan Pancasila bagi Republik Indonesia. Begitu pentingnya Aswaja itu bagi kiai-kiai pesantren, sehingga para ulama bisa menjawab upaya pembelokan ajaran melalui gerakan budaya untuk menentang hasil Bahtsul Masa'il tentang Khashaish Aswaja itu. Masalah ini bagi mereka lebih penting dari pada masalah kepengurusan. Gerakan itu dilakukan untuk menggalang kekuatan budaya NU melalui sejumlah pesantren bersejarah seperti Pesantren Syaikhona Kholil di Bangkalan, Pesantren Tebuireng, Pesantren Asembagus Situbondo. 

6. Oleh karena itu Kemenkumham harus memberi perhatian yang cukup besar terhadap permohonan pemblokiran tersebut di atas. Penyelesaian hukum harus lebih didahulukan dibanding penyelesaian politik. Yang dimaksud dengan penyelesaian politik ialah diterimanya "PBNU Hasil Muktamar ke 33" oleh Presiden di Istana pada 27/8/2015. Selanjutnya Presiden perlu mempertimbangkan kehadiran dalam acara seremonial seperti pelantikan PBNU. 

7. Diterimanya "PBNU" yang bermasalah dan ditolak sebagian besar PWNU dan PCNU oleh Presiden Jokowi di Istana, menunjukkan bahwa Presiden perlu mendapat informasi yang lebih berimbang tentang pelaksanaan Muktamar hingga bisa memahami adanya penolakan kuat terhadap hasil Muktamar ke 33 NU. Presiden perlu dan bisa meminta masukan dari sejumlah pihak tentang adanya masalah didalam penyelenggaraan Muktamar ke 33 NU. Masalah ini begitu gamblang dan di depan mata, sehingga Presiden bisa memperoleh informasi yang seimbang dan utuh. 

8. Dalam kaitan menyikapi Hasil Muktamar ke 33 NU ini, Pemerintah harus lebih mengutamakan penyelesaian hukum dibanding penyelesaian politik. Jangan sampai pertimbangan politik mengalahkan proses hukum. Proses mediasi yang juga merupakan bagian dari penyelesaian hukum dapat dilakukan oleh Kemenkumham atau Kemendagri. Jangan sampai sinyalemen adanya penyimpangan terhadap ajaran NU yang dilakukan dalam Muktamar yang bermasalah, diabaikan oleh Pemerintah dan penyimpangan itu disahkan oleh Pemerintah. Ini sama saja dengan membiarkan terjadinya perubahan terhadap Pancasila yang dilakukan didalam Sidang MR yang bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO