TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sejumlah banner dan baliho bergambar Aditya Halindra Faridzky saat menjabat sebagai Bupati Tuban di beberapa titik masih ada yang belum diturunkan. Terutama di depan lembaga pendidikan,
Sebab, banner itu seharusnya dicopot lantaran Halindra sebagai petahana sedang cuti dari jabatannya saat memasuki masa kampanye Pilbup Tuban.
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Salah satunya baliho berukuran besar telah terpampang di depan SMPN 4 Tuban, pada Senin (7/10/2024) terlihat belum dicopot.
Baliho bergambar Halindra yang mengenakan jaket kuning itu menghadap utara, berdiri persis di depan SMPN 4 Tuban.
Berdasarkan rakor pada 24 September 2024 lalu antara Bawaslu dan Pemkab Tuban, disepakati baliho tersebut untuk segera diturunkan.
Baca Juga: Kejari Fokus Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Tuban
Nyatanya, hingga saat ini baliho yang menggunakan fasilitas itu tak kunjung diturunkan
"Betul kami sudah melakukan rakor mengenai hal itu dan mengundang berbagai stakeholder juga," kata Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo menyatakan, Pemkab Tuban melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Terutama, mengenai penurunan baliho atau banner dari incumbent Bupati dan Wakil Bupati yang sama-sama menjalani cuti masa kampanye dan masih terpasang.
"Pada 24 September lalu, telah dilakukan rapat koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan Bawaslu Kabupaten Tuban. Intinya, banner milik Bupati Tuban yang saat ini sedang cuti di luar tanggungan negara harus dilepas karena menggunakan fasilitas negara. Proses pelepasan ini telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan saat ini terus berproses," beber Arif sapaan akrabnya
Kata dia, sesuai hasil audiensi Bawaslu Tuban dengan Pjs. Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, Pemkab Tuban telah menjalankan berbagai langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Pada kesempatan itu, Pjs. Bupati telah mengoordinasikan dengan OPD dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari 600-an banner hasil rekomendasi di kecamatan, sebagian besar sudah diproses karena ada banner yang dipasang juga oleh masyarakat di lapangan.
"Pjs. Bupati terus memantau perkembangan proses penurunan baliho dan banner tersebut, dan saat ini sudah dalam proses pencopotan," timpalnya.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
Selanjutnya, Pemkab Tuban melakukan evaluasi dan koordinasi secara intensif dengan melakukan pengecekan di lapangan, hingga monitoring dan evaluasi, terutama yang menggunakan fasilitas negara.
Selanjutnya, Pemkab Tuban berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan OPD terkait guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(wan/van)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News