SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PDIP menyambut baik keputusan sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu Jawa Timur / Panwaslu Kota Surabaya. Yakni, diputuskannya PD-PAN untuk bisa mengajukan calon lagi. Juga, diperbolehkan Rasiyo untuk mendaftar sebagai calon walikota. Kesepakatan itu nampaknya mengacu pada SE KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu. Surat Edaran itu kelihatannya didesain KPU untuk menangani masalah calon tunggal.
Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU. Seperti diketahui KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
''Sejauh yang kami tahu, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Kota Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait. Karena penyelenggaraan Pilkada serentak ini dipayungi oleh perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus, lex specialist,'' kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Minggu (6/9).
Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada, Pasal 153, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negata.
Itu pun diatur, secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon walikota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Jika membaca ketentuan itu, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.
Maka, kata Adi, dalam konteks Pilkada Kota Surabaya, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Bu Risma (Tri Rismaharini) selaku Calon Walikota. Itu pun tidak akan ditempuh, dimana Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara Pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya.
''Satu lagi, sebagai Calon Walikota, Pak Rasiyo juga kami yakini tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa Pilkada oleh Bawaslu Jawa Timur dan Panwaslu Kota Surabaya kemarin, karena hak konstitusional Pak Rasiyo dijamin utuh dimana beliau bisa mendaftar atau didaftarkan lagi. Seluruh berkas pendaftaran beliau sebelumnya juga dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku sepanjang tidak kedaluwarsa,'' ujarnya.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
Karena itu PDIP meyakini, penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu kemarin malam mempunyai kepastian hukum yang kuat, kokoh, tak tergoyahkan.
Begitu pula jika pada pendafataran lagi 8-10 September, KPU Kota Surabaya menerima Partai Demokrat-PAN yang mengajukan kembali Pak Rasiyo sebagai Calon Walikota berpasangan dengan Ibu Lucy Kurniasari sebagai Calon Wakil Walikota. PDIP memahami langkah itu mempunyai kepastian hukum yang kuat dan akan menyelesaikan kemacetan Pilkada Kota Surabaya.
Sesuai Surat Edaran KPU Kota Surabaya No. 433 Tahun 2015, pada poin ke-2, dinyatakan parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya ditolak atau gagal memenuhi syarat, bisa mengajukan pasangan calon.
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
Juga diatur pada Surat Edaran itu, calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh mendaftar lagi. Ketentuan kata "calon" itu yang kami duga menjadi landasan hukum bagi KPU Kota Surabaya untuk menerima pendaftaran lagi Pak Rasiyo. Karena sebelumnya dari pasangan Rasiyo-Abror yang tidak memenuhi syarat adalah Pak Abror. Sebaliknya berkas-berkas pendaftaran Pak Rasiyo disebut-sebut memenuhi syarat.
Sekali lagi, ujarnya, menurut ketentuan UU 1/2015, satu-satunya pihak yang bisa menggugat sengketa tata usaha negara atas langkah KPU Kota Surabaya itu adalah Bu Risma sebagai Calon Walikota. PDIP pastikan Bu Risma akan menerima apa pun keputusan penyelenggara Pilkada sejauh untuk mengurai atau mencari jalan keluar yang sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya.
Adi menambahkan, saat ini fasenya adalah melaksanakan keputusan KPU dan Panwas Kota Surabaya. PDIP berharap semua calon atau pasangan yang akan mendaftar, juga partai-partai politik yang akan mengusung, sepatutnya menyiapkan diri sebaik-baiknya.
Baca Juga: Rekap Pilkada Surabaya Tingkat Kecamatan Selesai: Risma-Whisnu 86,35%, Rasiyo-Lucy 13,65%
Dia menegaskan, PDIP akan turut mengawal agar penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya bisa digelar tepat waktu, yakni 9 Desember 2015. Rakyat Kota Surabaya pasti keberatan jika Pilkada sampai ditunda 2017. Kelangsungan pembangunan kota pun akan terancam tanpa arah yang jelas jika sampai Pilkada ditunda 2 tahun.
''Perkara siapa yang akan mendapatkan mandat dalam Pilkada Kota Surabaya, biarlah rakyat sendiri yang menentukan di bilik-bilik suara dalam pemungutan suara secara Luber dan Jurdil. Karena, secara prinsip, dalam Pilkada langsung, rakyat adalah pemilik mandat,'' ujarnya. (lan/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News