​Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

​Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur Press rilis ungkap kasus pencurian HP Iphone. (Ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Tuban menangkap dua pelaku pencurian tiga unit HP merek iPhone di toko iPhone Center Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang terekam kamera CCTV.

Kedua pelaku berinisial MS dan RA warga Kecamatan Tuban dibekuk di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024. Diiketahui, ternyata keduanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster

"Peristiwa pencurian di toko iPhone Center Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban itu terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 03:30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat konferensi pers, Jumat 1 (01/11/2024).

Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak pintu toko. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah melakukan penggambaran kondisi di dalam toko iPhone Center.

"Modusnya kedua pelaku merusak pintu, lalu mengambil tiga unit iPhone," terang Dimas.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit iPhone dengan berbagai tipe serta dua jaket hitam yang digunakan oleh kedua pelaku.

Lebih lanjut, aksi pencurian tersebut terungkap setelah kedua pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di toko iPhone Center. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh pemilik toko ke Polres Tuban.

Petugas Satreskrim Polres Tuban yang mendapati laporan itu, selanjutnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi identitas dari kedua pelaku seperti yang terlihat di CCTV.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

"Hasil pengembangan, iPhone tersebut digunakan pribadi oleh pelaku," imbuhnya.

Kasat menuturkan, karena kedua pelaku ini masih dibawah umur tentunya petugas mengedepankan diversi untuk menyelesaikan perkara di luar peradilan. Petugas juga akan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelapor ini memastikan sudah memaafkan kedua pelaku yang masih dibawah umur.

"Kedepanya akan kita laksanakan diversi untuk dilakukan restorative justice terkait ini," tutupnya. (coi/ns)

Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO