Kegiatan Rumah Rehabilitasi Merah Putih
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2009, BNN memiliki kewajiban sebagai pembina. Banyak hal yang disoroti, meliputi fasilitas medis maupun sosial, penanganan pasien, serta peran konselor, psikolog, dan dokter.
"Kenapa demikian? Karena pasien yang terpapar tidak hanya mengalami kerusakan fisik, tetapi juga psikis. Hubungan dengan keluarga, sosial, dan lingkungan mungkin menjadi rusak. Kami memiliki alat ukur untuk memastikan lembaga menggunakan alat yang seharusnya," kata Suharti Saragi.
Rumah rehabilitasi pun dituntut harus bisa menentukan sejauh mana tingkat paparan pasien. Ini penting untuk menentukan langkah pemulihan, apakah pasien perlu rawat inap atau rawat jalan. Makanya, pasien harus diidentifikasi dengan benar faktor pencetus terpapar.
"Di rumah rehabilitasi manapun di seluruh dunia, tidak ada jaminan pasien tidak akan kecanduan lagi. Namun, kami memiliki cara untuk meminimalisir risiko tersebut, yaitu dengan konseling individu dan kelompok. Lalu ada lagi cara menanggulangi kemungkinan kambuh, sehingga ketika keluar dari rumah rehabilitasi, pasien bisa menghindari lingkungan yang membuat mereka terpapar. Kami ingin rumah rehabilitasi memastikan itu," ujar wanita yang akrab disapa Suharti.
Setidaknya ada 50 rumah rehabilitasi di Indonesia yang sedang dibina untuk mendapatkan status SNI, termasuk Yayasan Merah Putih.
Lima puluh rumah rehabilitasi tersebut sudah dilatih selama enam bulan. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses menilai.
Sejauh ini, petugas menilai Yayasan Merah Putih sudah cukup baik. Salah satunya dibuktikan dengan catatan rekam medis setiap pasien yang tercatat dengan baik.
"Ini penting untuk memastikan semua pasien ditangani dengan benar. Karena kenyataannya, di tempat-tempat rehabilitasi, ada yang pasiennya dipasung atau direndam air panas dengan harapan bisa memulihkan pasien tanpa konsumsi. Namun, itu tidak berdasarkan bukti medis," tandasnya. (rus/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




