Kasus Korupsi Road Show Shining Batu: Wali Kota Batu Siap Jadi Saksi, Sekda Enggan Diperiksa

Kasus Korupsi Road Show Shining Batu: Wali Kota Batu Siap Jadi Saksi, Sekda Enggan Diperiksa Sekda Kota Batu, Widodo.

“Siapa yang bermain dan siapa saja yang menikmati uang korupsi akan terungkap nantinya,” terang Alhaidary.

Alhaidary menambahkan, kliennya beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak Polres Batu lantaran, Uddy Saifuddien merasa tanda tangannya diduga dipalsu dalam sejumlah dokumen perjanjian kegiatan Roadshow dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Roadshow.

Setidaknya ada lima hingga enam tanda tangan dari kliennya tersebut yang diduga dipalsukan. Padahal, kliennya merasa tidak pernah menanda tangani berbagai surat perjanjian kegiatan Roadshow dan LPJ kegiatan. Bahkan, ada salah satu surat perjanjian dengan pihak ketiga di Balikpapan yang ditanda tanganinya ketika Uddy Saifuddien ada di Kota Malang.

“Tanda tangan berbagai surat perjanjian yang diduga palsu, dan belum diketahui siapa yang memalsukan tanda tangan pak Uddy itu, makanya kami lapor Polisi,” kata dia lagi.

Dijelaskan Alhaidary, diketahunya ada sejumlah tanda tangan surat perjanjian yang merasa tidak ditanda tangani Uddy Saifuddien ketika ada sejumlah bukti dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batu.

Hanya saja pada saat itu dugaan pemalsuan tanda tangan tidak dilakukan tindaklanjut untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Dan setelah proses penyidikan selesai dan Uddy ditetapkan sebagai tersangka barulah dugaan tanda tangan palsu tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Kami khawatir stempel PHRI itu diduga juga dipalsukan. Makanya kepolisian yang nanti bisa membuktikan,”ucap Alhaidary.

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Roadshow ke Balikpapan tersebut Uddy Saifuddien membantah dan merasa tidak menerima uang yang disangkakan sepeser pun. Oleh karena itu, juga harus dicari siapa sebenarnya penerima uang tersebut. Di samping itu, Uddy juga mempetanyakan mengapa kegiatan dengan anggaran hingga diatas Rp 3 miliar tersebut tidak dilakukan pelelangan melainkan dilaksanakan secara swakelola.

“Inilah yang nanti akan diungkap dalam persidangan di Tipikor. Mengapa kegiatan bernilai lebih dari tiga miliar tidak dilelang, tapi melalui penunjukan," ancam Alhaidary. (bt1/thu/rvl).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO