MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis LPG ukuran 3 kilogram, dua pemilik rumah makan (RM) di Kabupaten Mojokerto terpaksa berurusan polisi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebanyak Rp 60 miliar.
"Rumah makan besar seharusnya tidak mengunakan gas elpiji bersubsidi. Pemilih dua rumah makan cukup besar masih kita mintai keterangan, karena kami juga membutuhkan keterangan saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, Selasa (08/09).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Atas perbuatan kedua pemilik RM, pihak Sat Reskrim menjerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang dan gas bumi Jo pasal 20 ayat (2) Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG Jo pasal 40 UU No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro dan menengah.
"Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. Selain pemilik serta saksi ahli, kita juga akan meminta keterangan penjual. Kedua rumah makan tersebut menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram sejak rumah makan di Dlanggu dan Mojosari tersebut berdiri," tegasnya.
Rumah makan tersebut salah satunya berada di Mojosari, yakni rumah makan ''Sagu'' milik warga Kecamatan Sumobito, Jombang. RM tersebut membeli LPG ukuran tiga kilogram bersubsidi sebanyak 17 buah dan digunakan untuk usaha rumah makan untuk memasak.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Sedangkan rumah makan yang juga menggunakan LPG melaon adalah rumah makan Palem Queen di Kecamatan Dlanggu. Dari lokasi RM di JL Raya Segunung Dlanggu, petugas mengamankan satu buah kompor gas merk Rinai, dua buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang sudah dipakai, satu selang regulator dan dua buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang belum dipakai. (gun/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News