Richi Dio Febrian saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE.com
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ricky Dio Febrian, anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN, tetap keberatan dengan hasil paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Mungkin apa yang saya ungkapkan ini bisa membuat sebagian rekan-rekan saya di dewan tidak suka dengan saya, bahkan akan membenci saya. Tapi demi kebenaran, saya siap dimusuhi dan dibenci," ucap Dio, anggota DPRD Kota Kediri termuda itu saat berbincang dengan sejumlah wartawan, Kamis (13/11/2024).
BACA JUGA:
- APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga
- RAPBD 2026: Wali Kota Kediri Dorong Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
- Hadiri PAW Anggota DPRD Kota Kediri, Gus Qowim: Mari Perkuat Kebersamaan Membangun Daerah
- Pelajari Strategi Pemasaran Produk Unggulan Daerah, DPRD Bojonegoro Kunjungi Kediri
Menurut Dio, sejak dilantik menjadi anggota DPRD Kota Kediri pada 21 Agustus 2024 lalu, dia sudah merasakan ketidakharmonisan sesama anggota dewan.
Lebih-lebih ketika ada 21 anggota DPRD Kota Kediri yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Mau mosi tidak percaya, mosi percaya, mosi jatuh cinta, itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi mosi-mosi itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hak mereka masing-masing,” katanya.
Dio merasa selama ini Fraksi PAN sebagai partai pemenang pemilu di Kota Kediri seperti dihina dan dilecehkan.
“Apa benar fraksi PAN itu orangnya bodoh? Segala kegiatan dilangkahi dan ditinggal tidak diikutsertakan. Padahal itu harusnya kegiatan yang dibentuk bareng pimpinan DPRD Kota Kediri yang diketuai Bu Firdaus,” tandasnya.
Dio juga mengungkapkan, bahwa Firdaus merupakan pemilik suara terbanyak di Kota Kediri sehingga pantas menjadi Ketua DPRD Kota Kediri.
Menurutnya, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Wakil Ketua DPRD M. Yasin ingin menjalankan tugas yang benar sesuai dengan aturan.
“Sebelum menjalankan alat kelengkapan dewan harusnya dibahas dahulu tata tertib. Mereka (kelompok 21) tidak mau membahas tata tertib dan membentuk AKD sehingga bisa segera reses dan lainnya,” ungkapnya.
Dio menilai kelompok 21 telah banyak menabrak aturan dan ketentuan sehingga ada kepentingan.
“Kalau saya melihat lucu. Sudah tahu jalannya tidak benar tetap dilakukan,” ujarnya.
Satu contohnya kelompok 21 telah melakukan sosialisasi produk hukum (SPH), reses dan sebagainya.
“Alat kelengkapan dewan itu menjadi kunci bagi kami partai yang dilecehkan,” urainya.
Dio juga mengungkapkan terkait perjalanan dinas yang sudah dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kediri, yang tanpa ada surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah terkait perjalanan dinas, di mana surat tugas anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kota Kediri pada Bab IV tentang Surat Perjalanan Dinas dimana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat tugas.






