KOTA KEDIRI, BANGSAONLLINE.com - Demi untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, Ricky Dio Febrian,SH,MH anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN, siap dimusuhi dan dibenci oleh kolega sesama anggota DPRD Kota Kediri.
"Mungkin apa yang saya ungkapkan ini, bisa membuat sebagian rekan-rekan saya di Dewan tidak suka dengan saya, bahkan akan membenci saya. Tapi demi kebenaran saya siap dimusuhi dan dibenci,"ucap Dio, sapaan akrab anggota DPRD Kota Kediri termuda itu, saat berbincang dengan sejumlah wartawan, Kamis (13/11/2024).
Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut
Menurut Dio, sejak dilantik menjadi anggota DPRD Kota Kediri di gedung DPRD Kota pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu, dia sudah merasakan ketidakharmonisan sesama anggota Dewan. Lebih-lebih ketika ada 21 anggota DPRD Kota Kediri yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Mau mosi tidak percaya, mosi percaya, mosi jatuh cinta itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi mosi-mosi itu tidak ada dasar hukumnya. Itu hak mereka masing-masing,”katanya.
Ditegaskan Dio, PAN sebagai partai pemenang Pemilu di Kota Kediri, selama ini, fraksinya merasa dihina dan dilecehkan.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Fren
“Apa benar fraksi PAN itu orangnya bodoh. Segala kegiatan dilangkahi dan ditinggal tidak diikutsertakan. Padahal itu harusnya kegiatan yang dibentuk bareng pimpinan DPRD Kota Kediri yang diketuai Bu Firdaus,” tandasnya.
Dio juga mengungkapkan, bahwa Dra Firdaus merupakan pemilik suara terbanyak di Kota Kediri sehingga pantas menjadi Ketua DPRD Kota Kediri. Menurutnya, Pimpinan DPRD Kota yaitu Dra Firdaus sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri M Yasin ingin menjalankan tugas yang benar sesuai dengan aturan.
“Sebelum menjalankan alat kelengkapan dewan harusnya dibahas dahulu tata tertib. Mereka (kelompok 21) tidak mau membahas tata tertib dan membentuk AKD sehingga bisa segera reses dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Prodamas Dihentikan Terjawab, Pj Wali Kota Kediri Tetap Lanjutkan Program
Dio menilai kelompok 21 telah banyak menabrak aturan dan ketentuan sehingga ada kepentingan.
“Kalau saya melihat lucu. Sudah tahu jalannya tidak benar tetap dilakukan,” ujarnya.
Satu contohnya kelompok 21 telah melakukan Sosialisasi Produk Hukum (SPH), reses dan sebagainya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029
“Alat kelengkapan dewan itu menjadi kunci bagi kami partai yang dilecehkan,”urainya.
Dio juga mengungkapkan terkait perjalanan dinas yang sudah dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kediri, yang tanpa ada surat tugas yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus.
Untuk diketahui masyarakat, lanjutnya, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah terkait perjalanan dinas, dimana Surat tugas anggota DPRD dan pimpinan DPRD Kota Kediri pada Bab IV tentang Surat Perjalanan Dinas dimana pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat tugas. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada huruf b, yaitu surat tugas untuk Pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU Pilkada di Kota Kediri Berakhir Ricuh
“Ketentuan itu sudah ditabrak karena, ada yang sudah ke Surakarta, Jakarta dan Surabaya. Yang dipertanyakan pakai anggaran pribadi atau pakai uang negara. Kalau pakai uang pribadi sah saja, namun kalau pakai uang negara telah menabrak aturan,”tegas Dio.
Apalagi, lanjutnya lagi , Sekretariat Dewan ada dibawah Penjabat Walikota Kediri, sehingga perlu dipertanyakan kalau sampai memberikan fasilitas yang dilakukan dengan menabrak aturan.
“Saya telah mengantongi 10 lebih masalah yang bisa dilancarkan kepada celah hukum. Salah satunya perjalanan dinas,”ujarnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Apalagi hasil konsultasi dengan Mendagri telah mendapatkan jawaban kalau tatib, AKD, perjalanan dinas, reses dan SPH ada aturannya.
“Kita melihat keceriaan dan kelucuan mereka. Kalau Fraksi PAN tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam. Kami akan mencari keadilan,” tandasnya.
Dio menambahkan, karena ada ketentuan yang bermasalah, Fraksi PAN tidak mengambil reses dan SPH karena, Farksinya hanya menjalankan sesuai aturan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Raperda soal Perubahan APBD 2024 Jadi Perda
“Ada sesuatu yang tidak dapat dilalui,”pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pembentukan AKD sudah diselesaikan di Paripurna. Menurutnya, Komisi A, B, C, Badan Anggaran dan Bamus sudah selesai di Paripurna dan sudah selesai. Tinggal yang belum memasukkan (anggota komisi) nanti bisa dimasukkan di Komisi-komisi.
Terkait ketidakhadiran Fraksi PAN dan Nasdem di Paripurna, Sudjono, menegaskan bahwa semua kan tergantung kepada pribadi masing-masing.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Ikuti Rapat Paripurna DPRD dan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
"Bahwa kita sudah mengundang, kalau dia gak hadir kan semua resiko ditanggung masing-masing (anggota) Dewan,"ucapnya.
Menurut Sudjono, pembentukan AKD kalau sudah di Paripurna dengan dihadiri lebih dari separo, apalagi yang menghadiri sudah 2/3 anggota, berarti sudah sah. Jadi di Dewan yang tertinggi itu di Paripurna.
"Sebagai Pimpinan Dewan, saya sudah mengesahkan komisi-komisi, sudah ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi A, B dan C. Jadi pada intinya semua AKD sudah terbentuk dan sudah terisi semua. Komisi-komisi juga sudah mulai bekerja dan Insyaallah hari Senin, kita akan mengundang Dinas-dinas terkait (untuk Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi-komisi,"imbuhnya.
Sudjono juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas seperti ke Jakarta.
"Sudah jalan. Sudah kita jalankan dan sudah sah. Sementara (perjalanan dinas) ke Kemendagri untuk berkonsultasi. Semua dikembalikan ke tata tertib masing-masing. Semua pedomannya adalah tatib lama, sebelum ada perubahan. Di Tata Tertib tersebut sudah diatur bahwa pimpinan (Dewan) itu berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. Tatibnya bisa dibaca dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," tegas Sudjono. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News