Petugas Satpol PP Gresik bersama tokoh masyarakat saat pemusnahan miras. Foto: Ist.
Dikatakan Sinaga, barang-barang haram itu sedang dibawa kurir berinisial MF dengan kendaraan Honda Beat Nopol W 4888 JU saat diamankan. Sementara pengirim barang adalah ManikBalishop.
"Miras akan dikirim ke rumah TD, warga Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura," bebernya.
Sinaga mengajak semua elemen masyarakat mulai tingkat keluarga, RT, RW, dusun, desa, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum (APH) untuk bersama-sama memerangi peredaran miras maupun praktik prostitusi di Kabupaten Gresik.
"Mari kita jaga marwah Kabupaten Gresik yang terkenal dengan semboyan kota berhias iman agar bersih dari peredaran miras dan praktik prostitusi," pungkasnya.
Sementara itu, Rais Syuriah MWCNU Sangkapura Kiai Mashudi dan Ketua Tanfidz H. Abdurrahman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satpol PP Gresik dan APH atas penggagalan pengiriman miras.
"Semoga tidak hanya dilakukan kali ini saja, tapi terus menerus dilakukan oleh APH karena miras selain diharamkan juga membuat peminumnya bisa lupa diri sehingga rentan melakukan perbuatan kriminal," kata Kiai Mashudi. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




