SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 32 dari 36 pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di area GOR Delta Sidoarjo menjalani sidang tipiring di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (10/9). Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Fuad Muhammady SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek SH dan Novita SH membacakan masing-masing dakwan kepada PKL. Setelah itu, Hakim memutuskan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 ribu kepada semua PKL karena melanggar pasal tersebut. Setelah membayar denda, para PKL diperbolehkan mengambil gerobak yang sempat disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Satpol PP Hari Sucahyono mengatakan, sidang tipiring itu merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap PKL yang melanggar perda setelah sebelumnya Satpol PP sudah melakukan operasi dan mengamankan gerobak PKL sebagai barang bukti.
"Seharusnya yang disidangkan 36 kasus atau PKL karena melanggar jam operasional berjualan di area GOR Delta. Cuma yang datang hanya 32, sedangkan 4 lainnya tidak hadir," katanya.
Hari mengatakan, mayoritas PKL itu melanggar jam operasional berjualan. Padahal, pemerintah sudah menetapkan ketentuan bahwa jam berjualan itu mulai dari pukul 15.00 hingga 04.00 atau sebelum shubuh. Akan tetapi kenyataannya, masih ada yang melanggar, di pagi ataupun siang hari tetap ada yang berjualan. "Ini kan merusak pemandangan dan membuat kesan Sidoarjo itu kumuh, makanya kami tindak tegas," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Sedangkan 4 PKL yang tidak hadir, akan diikutkan dalam sidang tipiring selanjutnya. Ia menjelaskan, dalam sebulan pihaknya mendapatkan jatah dua kali dari Pengadilan Negeri (PN) untuk menggelar sidang tipiring. "Nanti kami ikutkan ke gelombang yang berikutnya saja. Untuk gerobak keempat pkl itu tetap disini sebagai barang bukti," tandasnya. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News