PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Usai mangkir beberapa kali dari panggilan polisi Warga negara asing (WNA) Australia Young Mo Kang (65) akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (28/11/2024).
WNA itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, (43) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan, WNA tersebut kabarnya akan dijatuhkan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman 4 bulan. Padahal kasus tersebut menurutnya merupakan kasus murni KDRT.
“Kita mencium ada permainan pasal terhadap Young Mo Kang, dengan mengistimewakan warga asing dengan memberikan pelayanan lebih,” kata Erwin.
Erwin menambahkan bawah kasus KDRT masuk dalam pasal 44,45, dan 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
"Ini sudah murni KDRT kenapa kepolisian masih bimbang menerapkan pasal yang ada," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan korban Wahyu Novita Sari yang sempat mendapatkan kabar dari orang dalam.
Dia mendengar bahwa kasus dirinya hanya tipiring, tidak sesuai apa yang telah dilakukan yang sebenarnya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Saya sudah mendengar ada kabar ada permainan kasus ini. Padahal perbuatan suami saya telah melakukan tindakan KDRT yang sangat mengganggu kenyamanan keluarga,” ujar Novi.
Novi berharap kepada Polres Pasuruan segera melakukan penahanan dan penetapan tersangka agar suaminya tidak kabur ke luar negeri.
“Segera polisi melakukan penahanan dan penetapan tersangka. Apabila tidak, dia akan kabur ke luar negeri,” harapnya.
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Medianto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News