Abdul Halim
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menetapkan Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa, Jumat (29/11/2024).
Penggagas julukan desa miliarder berkat Wisata Setigi di Desa Sekapuk ini diduga menggelapkan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:
- Ratusan Personel Polres Gresik Dikerahkan di Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Gresik Bacakan Amanat Kepala BPIP
Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim.
"AH (Abdul Halim) sudah ditetapkan tersangka," ucap Aldhino kepada wartawan.
Penetapan AH sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara selama kurang lebih 6 jam. Penyidik Polres Gresik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB) cukup.
"Berbekal barang bukti cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




