Rawan Gugatan, PKS Surabaya tak Tentukan Sikap di Pilkada Surabaya

Rawan Gugatan, PKS Surabaya tak Tentukan Sikap di Pilkada Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya, Achmad Zakaria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memberikan fatwa hukum terkait pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pasangan calon pilwali Surabaya. Sebelum ada fatwa hukum dari MA, PKS tidak akan menentukan sikap alias netral.

"Kami melihat landasan perpanjangan pendaftaran pasangan calon pilwali oleh KPU rawan gugatan. Siapapun yang menang atau kalah berpotensi untuk digugat. Karenanya kami memilih netral," ujar Achmad Zakaria, kemarin (13/9).

Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan

Dia mengatakan, KPU Surabaya mestinya bisa mencontoh sikap yang diambil oleh pemkot Surabaya untuk menyikapi masalah yang rentan gugatan atau berperkara hukum. Seperti soal pencairan dana hibah, Pemkot Surabaya sangat berhati-hati dan sebelum menelurkan kebijakan terlebih dahulu meminta fatwa dari kejaksaan dan pakar hukum.

"Jadi meskipun ada SE Menteri, Pemkot tak mau gegabah melakukannya karena sudah melakukan konsultasi dengan pakar dan kejaksaan," ujarnya.

Menurutnya, fatwa hukum ini penting sebab akan menjadi landasan bagi KPU untuk menggelar pilwali. Sebab menurut PKS pelaksanaan pilwali ini menelan dana besar hingga Rp70 miliar. Jadi harus dilakukan serius dan tidak main main. (lan/sta)

Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO