BLITAR, BANGSAONLINE.com – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar terus berkoordinasi dengan Pusat tentang peraturan penerimaan dana hibah. Hal ini seperti diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo.
Ia mengatakan, banyak program kegiatan yang belum terlaksana dengan maksimal terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan hibah. Karena itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pusat untuk memudahkan mekanisme dana hibah di daerah.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
“Banyaknya kegiatan yang belum terlaksana, khususnya menyangkut dana hibah, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pusat agar sesuai dengan aturan,” kata Sutoyo.
Selain itu dikatakan Sutoyo, ada banyak agenda dari SKPD yang terkendala dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Hibah Bansos. Di mana sekarang kelompok-kelompok calon penerima bantuan hibah bansos harus berbadan hukum Indonesia. Sedangkan di SKPD masih menyikapinya berbeda, ada yang menganggap berbadan hukum Indonesia itu cukup dengan Akta Notaris setempat dan dari pengadilan negeri.
“Tetapi kenyataannya setelah dikonfirmasikan ada yang berpendapat bahwa notaris hanya mencatat akta saja, sedangkan badan hukum harus di Kementerian Hukum dan HAM. Dan itu harus dipenuhi oleh kelompok yang akan menerima bantuan hibah Bansos dari Pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Bahkan Sutoyo menegaskan Komisi II DPRD Kabupaten Blitar sudah sering berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menyikapi hal tersebut. Serta berupaya berkoordinasi dengan Pusat agar penerima hibah bansos cukup hanya mengguanakan SK dari Bupati serta diharapkan bisa menjadi pedoman.
“Jika koordinasi dengan Pusat tidak menghasilkan yang diharapkan, maka nantinya penerima bantuan hibah bansos harus berbadan hukum dulu agar bisa menerima bantuan hibah bansos,” imbuhnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Molan, mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan penyerapan anggaran yang berkaitan dengan dana hibah. Di mana setiap tahunnya Disperindag memberikan hibah berupa barang kapada Industri kecil di Kabupaten Blitar untuk menguatkan usaha para industri kecil di Kabupaten Blitar untuk mengembangkan usaha serta menambah lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
“Saat ini kami masih menunggu mekanisme aturan yang sesuai, sehingga kami belum melakukan penyerapan anggaran khususnya dana hibah,” jelasnya. (tri/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News