PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Suhardjo, angkat bicara mengenai laporan adanya jukir yang menarik uang parkir kepada pemilik kendaraan berstiker parkir belangganan.
"Informasi yang beredar terkait jukir binaan mereka yang menarik uang parkir bagi pengendara parkir berlangganan salah persepsi," katanya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Bayar Parkir Langganan Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun
Menurutnya, pengendara yang parkir di pinggir jalan bukan dimintai uang parkir oleh jukir. Tetapi pemilik kendaraanlah yang memberi secara sukarela karena membantu menata posisi parkir kendaraan mereka.
"Pengendara yang parkir berlangganan memberi atau tidak memberi, tidak ada masalah," tuturnya.
Dirinya memastikan, Dishub Pamekasan tidak menarik uang parkir di lapangan bagi warga yang sudah berlangganan parkir, khususnya kendaraan dengan pelat nomor daerah setempat.
Baca Juga: Tarik Sumbangan Rp150 Ribu ke Lembaga untuk Karnaval, Camat Larangan Diduga Lakukan Pungli
Ia menyebut, 132 jukir binaan Dishub Pamekasan telah diingatkan agar tidak melakukan pungutan liar bagi pemilik kendaraan berpelat nomor Pamekasan.
"Kami sudah intens mengingatkan supaya para jukir tidak meminta biaya parkir. Bahkan, setiap pekan kami berkeliling, menemui para jukir," tandasnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News