FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal malang, tersangka pornografi akibat melakukan live streaming adegan seksual.
MALANG, BANGSAONLINE.com - FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena melakukan live streaming yang menampilkan adegan tak senonoh.
AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya live streaming di salah satu aplikasi, Minggu (5/1/2024) lalu.
BACA JUGA:
- Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Diamankan Polres Malang
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron
- HUT ke-45 Tirta Kanjuruhan, Bupati Malang Dorong Penguatan SDM dan Inovasi Layanan
Dalam live melalui aplikasi Hot51 tersebut, FI dan PN memamerkan bagian intim tubuhnya kepada para pemirsa. Tidak hanya itu, keduanya juga melakukan hubungan seksual selama live streaming.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mampu meraup cuan hingga Rp35juta selama dua bulan melakukan streaming.
"Kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang. Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan," ujar Dadang.
Lanjut Dadang, melalui live streaming tersebut, kedua pelaku mendapatkan gift dari ribuan penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang.
Adapun durasi live streaming yang dilakukan pelaku bisa delapan hingga sepuluh jam per hari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




