GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo, selaku penggugat Pilkada Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK), merespons pernyataan kuasa hukum termohon, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif, terkait legal standing (kedudukan hukum) kliennya.
Irfan menegaskan bahwa yang berwenang menilai legal standing pemohon adalah hakim MK.
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
"Silakan mau ngomong apa kuasa hukum termohon soal legal standing klien kami. Itu hak mereka. Biar hakim MK yang menilai," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, fakta persidangan di MK membuktikan bahwa legal standing kliennya diakui oleh hakim.
"Dengan fakta persidangan terus lanjut menunjukkan kalau gugatan klien kami memiliki legal standing," tutur Irfan.
Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair
Ia lantas mengungkap kesepakatan yang telah dibuat oleh kliennya, M. Ali Murtadlo, dengan KPU Gresik pada tanggal 19 Juni 2024.
Kesepakatan bermaterai ditandatangani oleh M. Ali Murtadlo bersama Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik beserta para komisioner di kantor KPU Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas.
Kesepakatan itu berisikan empat kesepakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Gresik 2024.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan
Pertama, KPU Kabupaten Gresik siap melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Gresik berdasarkan asas Luber Jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).
Kedua, KPU Kabupaten Gresik dalam melaksanakan tugas dilarang melakukan jual beli suara dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gresik.
Ketiga, KPU Kabupaten Gresik melaksanakan perekrutan petugas KPPS, PPS, dan PPK, serta Pantarlih secara transparan berasaskan keadilan, tanpa mahar, dan no KKN.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban
Keempat, KPU Kabupaten Gresik siap melibatkan lembaga lain (GenPABUMI) untuk melakukan pengawasan proses penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gresik.
"Kesepakatan itu sudah kami serahkan kepada hakim MK. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," ungkap Irfan.
"GenPABUMI adalah LSM yang legal ada akte notarisnya (Bukti P-21)," sambungnya.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
Irfan menambahkan, dalam sidang lanjutan hari Jumat (17/1/2025), Bawaslu mengingkari fakta-fakta yang ada.
"Kata Bawaslu hanya ada pelanggaran dan hanya 3 laporan dan sudah ditindaklanjuti. Dan 3 laporan itu terbukti," terangnya.
Ia pun heran Bawaslu tidak berani mengungkapkan fakta di persidangan sebagaimana komentar Bawaslu di media, bahwa KPU tidak maksimal melakukan sosialisasi Pemilukada Gresik. Mulai dari minimnya APK dan hal lainnya, sehingga menuai reaksi DPRD Gresik.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
"Atas fakta-fakta tersebut kami yakin gugatan kami dikabulkan MK," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News