Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, saat konfrensi pers di Surabaya, Selasa (21/1/2025). Foto: jpnn
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Heboh tentang laut seluas 656 hektare bersetifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Surabaya akhirnya mendapat penjelasan dari Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur. Dalam konfrensi pers di Surabaya, Selasa (21/1/2025), Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, menjelaskan bahwa wilayah laut yang viral itu bukan di Surabaya, tapi di Sidoarjo Jawa Timur. Letak Sidoarjo memang berdempetan dengan Surabaya.
Lampri juga menjelaskan nama perusahaan pemilik status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo itu.
BACA JUGA:
- Tanah Sering Sengketa dan Geser Patok, Kiai Asep Ingatkan Allah Bakal Mengalungkan Tujuh Lapis Bumi
- Gubernur dan Kakanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemprov dan Tempat Ibadah
- Kantah Kota Pasuruan Ikuti Rakerda BPN Jatim 2026 di Surabaya
- Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
"Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang," kata Lampri dalam jumpa pers itu.
Dilansir CNN, Lampri merinci PT Surya Inti Permata memegang dua HGB seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara, satu sertifikat HGB lagi di tangan PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Terkait peruntukan ia mengaku masih akan melakukan investigasi di lapangan.
“Mungkin itu berada di bidang perumahan, tapi masih dilakukan investigasi,” kata Lampri.
Lampri tak berkomentar lebih detail perihal lahan HGB seluas 656 hektare itu. Alasannya, pihak BPN Jatim masih melakukan investigasi ke lapangan. Investigasi itu, kata dia, adalah untuk mencari tahu apakah benar lahan 656 hektare itu berada di laut atau justru di daratan. Peruntukan lahan itu juga sedang mereka dalami.
"Kita masih melakukan penelitian, investigasi, kita rekam, kita potret, apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," ujarnya.
Lampri menegaskan ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu. "Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




