MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemilik pabrik pembuatan perhiasan perak CV Elshaddai bakal berurusan dengan polisi. Pasalnya, pengelola sekaligus bos pabrik perhiasan perak di kawasan industri jalan Brebek Industri II Sidoarjo, Romy, ini dilaporkan oleh empat karyawannya melalui Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Binaan Anisa, Mojokerto, dengan tuduhan telah menggelapkan ijasah para pelapor.
Selasa (22/9) siang, empat karyawan yang mengaku menjadi korban penggelapan ijazah asli yang dilakukan Romy, di antaranya Ahmad Rohman warga jalan Empunala, Yuni Alisa warga jalan Brawijaya lingkungan Kedung Kwali Baru Kota Mojokerto, Yuni Anisfatin warga Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu dan Ulifah warga Dusun Besuk, Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penggelapan ijasah milik empat karyawan toko galeri perhiasan perak “Sion“ yang dilakukan terlapor tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2014 silam. Pemilik toko saat itu menyatakan kepada ke empat karyawan yang saat itu dipercaya untuk mengelola, jika toko Sion yang berada di dalam pasar Kliwon, Kota Mojokerto dinyatakan pailit.
Buntutnya, empat karyawan tersebut diberhentikan. Namun ijazah asli milik mereka yang digunakan sebagai jaminan kerja saat awal mereka melamar kerja di toko tersebut ditahan dengan alasan masih digunakan sebagai jaminan. “Ijazah asli kita masih ditahan sementara guna sebagai jaminan jika terjadi adanya kekurangan barang saat dilakukan audit barang,” ungkap Yuni, didampingi Ketua LPPA Binaan Anisa, Iwut Widiantoro, di Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Teman senasib Yuni, Ulifah menambahkan, jika ijazah asli miliknya juga masih di tahan dengan alasan ketika tim audit barang melakukan pengecekan terakhir ditemukan adanya kehilangan beberapa barang di antaranya, perhiasan perak jenis kalung, cincin, dan gelang.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
“Kita diharuskan mengganti barang yang dinyatakan hilang tersebut dengan nilai uang sebesar Rp 500 ribu/karyawan. Namun setelah ada kata kesepakat bersama dan kita akan membayar ganti rugi barang yang hilang tersebut, ternyata pemilik/owner berubah sikap dan kita malah disuruh mengganti Rp 1,5 juta/karyawan. Alasannya, selain mengganti barang yang hilang, kita juga dibebani membayar biaya tenaga tim audit,” ujarnya.
Padahal saat pengecekan terakhir di toko Ulifah mengatakan jika sudah menyerahkan barang-barang tersebut sesuai stok terakhir. "Kita buatkan berita acara penyerahan serta ditandatangani pemilik beserta tim audit. Namun ketika dilakukan pengecekan ulang di pabrik, ternyata barang yang sudah kita serahkan pada saat di toko tersebut ternyata ada yang berkurang alias hilang," tandasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News