SITUBONDO (BangsaOnline) - Sejumlah partai politik (parpol) terancam didiskualifikasi apabila tidak melaporkan dana dana kampanye selama masa kampanye wajib dilaporkan.
Anggota Panwaslu Kabupaten Siubondo, Imam Nawawi menegaskan, hal tersebut tidak bisa dianggap sepelemengingat waktunya sudah hampir habis.
“Wajib dilaporkan paling akhir adalah 14 hari setelah pilihan umum berlangsung. Jika ada partai politik yang tidak memenuhi laporan akhir dana kampanye, maka akan didiskualifikasi,” terang Imam Nawawi.
Pengalaman pada masa pemilu sebelum-sebelumnya. Memang sangat jarang partai politik yang sudah menang akan didiskualifikasi. Tetapi berdasarkan peraturan pemilu kali ini, maka partai politik akan langsung didiskualifikasi bila 14 hari pasca pemilu tidak dapat menyerahkan laporannya. “Partai politik yang menang akan langsung didiskualifikasi bila laporan akhir tidak diserahkan,” tegasnya.
Pendiskualifikasian partai itu, dilakukan pada tingkat masing-masing. Bila ada pengurus partai di tingkat kabupaten (Situbondo) tidak menyerahkan laporannya, maka partai di dis meski menjadi pemenang pemilu. “Di setiap tingkatan, bila kabupaten ya kabupaten, dan seterusnya. Sama dengan laporan rekening yang pertama. Kalu ini laporan akhirnya,” terang Imam.
Pria yang membidangi bagian pengawasan pada Panwaslu ini menambahkan. Laporan akhir yang dimaksud adalah laporan pendapatan rekening partai, serta laporan pengeluaran dana selama kampanye.
“Laporan partai harus lengkap, pendapatan rekening serta pengeluarannya untuk apa saja harus jelas,” katanya.
Sejauh ini pihaknya menegaskan belum ada satu partai politik yang sudah melaporkan dana akhir kampanye. Hal itu dianggapnya sudah biasa bila dibandingkan dengan pengalaman pemilu yang dilakukan lima tahun sekali.
“Sekarang belum ada yang melaporkan. Tetapi biasanya, partai politik akan menyerahkan laporan akhir tersebut pada batas waktu akhir penyerahan,” katanya.
Baca Juga: KPU Jatim Koordinasikan Persiapan Penyampaian LADK hingga Iklan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News